Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2026

Nasabah Jiwasraya Kembali Melayangkan Surat Kepada Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.

Gambar
   Keterangan Foto : Machril,S..E selaku nasabah korban rekayasa restrukturisasi Jiwasraya. Jakarta - Hari Jumat 29 Januari 2026, Machril,S..E selaku nasabah korban rekayasa restrukturisasi Jiwasraya  kembali mendatangi Kementerian Keuangan RI di Jalan Wahidin Lapangan Banteng Jakarta Pusat, ini untuk yang ketiga kalinya demi menemui Bendahara Negara sebagai Ultimate Shareholders PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), karena sejak bulan September dan Oktober 2025 bersurat belum mendapat respons, berdasar penelusuran surat surat-surat yang kami antarkan semua disposisi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara alasannya karena surat bersifat teknis, namun hasil penelusuran surat bahwa sampai saat ini masih sangkut di Staf Direktur Jenderal. Kepada. Awak media, Machril, S.E mengatakan bahwa, Materi surat kami adalah melaporkan kepada Bapak Menteri Purbaya Yudhi Sadewa Bahwa semua Nasabah Jiwasraya pada 9 Desember 2025 telah menerima pengembalian uang sebesar 74,5% dari Tim Likuidas...

PT. Bina Indocipta Andalan Menyelenggarakan Webinar dengan tema,Kupas Tuntas PMK 111 Tahun 2025: Regulasi Baru, Strategi Baru

Gambar
  Jakarta, Pada hari Rabu, 28 Januari 2026 – PT. Bina Indocipta Andalan bekerja sama dengan Direktorat Humas DJP dan didukung oleh Konsorsium Pendidikan Tinggi dan Cendekiawan Nusantara serta Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Mahardika Surabaya dan Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia menyelenggarakan webinar dengan topik "Kupas Tuntas PMK 111: Regulasi Bari, Strategi Baru”. Kegiatan webinar ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan untuk meningkatkan pemahaman dan kesiapan wajib pajak serta para pemangku kepentingan terhadap regulasi perpajakan terbaru yakni, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 yang merupakan kebijakan strategis yang dikeluarkan pemerintah sebagai bagian dari penguatan administrasi perpajakan dan reformasi sistem perpajakan nasional. Webinar dipandu langsung oleh MC yaitu Ibu Margareth dan Ibu Cicilia selaku Moderator dari PT. Bina Indocipta Andalan. Acara webinar dibuka dengan Opening Speech yang disampaikan oleh Bapak Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H.,M.H., M...

Kesaksian Kunci di PN Banjarbaru Ungkap Dugaan Rekayasa Dokumen LBH Lekem Kalimantan

Gambar
   Banjarbaru, Rabu (21/1/2026) — Sidang lanjutan perkara perdata Nomor 109/Pdt.G/2025/PN BJM yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Selasa (20/1/2026), menghadirkan agenda pemeriksaan bukti surat dari Turut Tergugat (LBH Lekem Kalimantan) serta pemeriksaan saksi dari pihak Penggugat, M. Hafidz Halim, S.H. Dalam persidangan tersebut, Penggugat menghadirkan lima orang saksi, yakni Muhammad Naufal, S.H., Teguh Angga Maulana, Normilawati, S.E., S.H., Muliadi, dan Deddy Ramdani, S.H. Kelima saksi memberikan keterangan yang dinilai signifikan dalam mengungkap fakta-fakta terkait status kepengurusan LBH Lekem Kalimantan serta dugaan ketidaksahihan sejumlah dokumen yang diajukan pihak lawan yang mengaku-ngaku sebagai Ketua dan Sekretaris LBH Lekem Kalimantan Selatan sejak 2018. Tim Hukum Penggugat, Rita Ria Safitri, S.H., bersama Griana dwinisa, menegaskan bahwa kesaksian para saksi secara konsisten memperkuat dalil gugatan kliennya. “Dari seluruh keterangan saksi hari ini, te...

Sidang Perdana PA Tigaraksa: Tim Hukum PASTI Hadir Lengkap Bela Nana Sutrisna S, Tergugat Mangkir Tanpa Kuasa Hukum

Gambar
   Tigaraksa -  Tim hukum lengkap PASTI hadir memenuhi kewajiban hukum dalam sidang pertama (I) di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa sebagai pihak Penggugat. Sebaliknya, pihak Tergugat tidak menghadiri persidangan dan tidak menunjuk kuasa hukum maupun perwakilan, sehingga ketidakhadiran tersebut dicatat secara resmi dalam berita acara persidangan.  Tim hukum lengkap PASTI hadir secara penuh dan tepat waktu dalam sidang pertama (I) di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa sebagai pihak Penggugat, sebagai wujud kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum. Namun demikian, pihak Tergugat sama sekali tidak hadir dan tidak menunjuk kuasa hukum maupun perwakilan apa pun, sehingga menunjukkan sikap tidak kooperatif, mengabaikan panggilan resmi pengadilan, serta meremehkan kewibawaan lembaga peradilan. Ketidakhadiran tersebut secara tegas dicatat dalam berita acara persidangan dan menjadi dasar hukum bagi kelanjutan proses sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. PERNYATAAN SI...

Ketua Umum DPP Asprumnas (Asosiasi Pengembang dan Pemasaran Rumah Nasional) M Syawali P, SE., MM. Angkat bicara Terkait Berlaku nya KUHP dan KUHAP Baru.

Gambar
                           Keterangan Foto : . Ketua Umum DPP Asprumnas, M Syawali P, SE , MM.  CEO  GROUP-  Pemerintah Resmi Memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai hari ini, Jumat (2/1/2026). Kedua regulasi pidana baru ini diberlakukan dengan berdasarkan UU No 1 Tahun 2023, dan UU No 13 Tahun 2024. Ketua Umum DPP Asprumnas (Asosiasi Pengembang dan Pemasaran Rumah Nasional) M Syawali P, SE., MM. Angkat bicara T erkait Berlaku nya KUHP dan KUHAP Baru. k epada Awak media ketika berhasil mewawancarai, mengatakan bahwa, Penerapan KUHP dan KUHAP yang asli buatan Indonesia, tentu sangat membanggakan kita semua. Selama ini kita menggunakan produk kolonial setidaknya sudah beratus tahun, dari mulai kita dijajah sampai kita merdeka, revolusi, orde Baru hingga pasca Reformasi.jelasnya kepada. Media CEO GROUP, di Jakarta, Selasa 20/1/20...

HAPI Siap Tempuh Perlindungan Hukum, Kasus Advokat Hafidz Halim Jadi Perhatian Nasional

Gambar
   Kotabaru — Penanganan laporan yang menyeret nama advokat M. Hafidz Halim, S.H.,  oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kotabaru, AKP Shoqif Fabrian Y., S.T.K., S.I.K., M.H., menuai sorotan tajam dari kalangan advokat dan pemerhati hukum. Proses penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan dinilai sarat kejanggalan dan berpotensi mengarah pada dugaan kriminalisasi profesi advokat. Jumat (16/1/2026). Sorotan ini mencuat lantaran laporan polisi tertanggal 4 Desember 2025 yang menjadi dasar penanganan perkara diduga keliru sejak awal, baik dalam penentuan organisasi advokat, alamat korespondensi, hingga langkah-langkah penyidikan yang dinilai melampaui kewenangan hukum. Laporan tersebut berangkat dari dugaan penggunaan kewenangan sebagai advokat melalui organisasi Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (P3HI) oleh Wijiono, S.H., selaku Sekretaris Jenderal P3HI, terkait aktivitas hukum Hafidz Halim di Pengadilan Negeri Kotabaru pada period...

PT. Bina Indocipta Andalan Menyelenggarakan Webinar dengan Tema, Pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan Sehubungan Berlakunya KUHAP Baru

Gambar
  Jakarta, Pada hari Kamis, 15 Januari 2026 – PT. Bina Indocipta Andalan bekerja sama dengan Kanwil DJP Jawa Barat I dan didukung oleh Konsorsium Pendidikan Tinggi dan Cendekiawan Nusantara serta Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Mahardika Surabaya dan Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia menyelenggarakan webinar dengan topik "Pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan Sehubungan Berlakunya KUHAP Baru”. Kegiatan webinar ini membahas secara mendalam tentang implikasi berlakunya KUHAP Baru terhadap pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan, baik dari aspek konseptual, yuridis, maupun praktis. Webinar dipandu langsung oleh MC yaitu Ibu Margareth dan Ibu Fany selaku Moderator dari PT. Bina Indocipta Andalan. Acara webinar dibuka dengan Opening Speech yang disampaikan oleh Bapak Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA., selaku Praktisi Hukum & Pajak, dalam penyampaian opening speechnya beliau menyampaikan bahwa KUHAP Baru disusun untuk menjamin supremasi hukum, melindungi hak seluruh...

Polres Kebumen Gelar Panen Raya Jagung di Tanggulangin Klirong

Gambar
  CEO Group - Kebumen,-Polres Kebumen - Polres Kebumen menggelar panen raya serentak jagung kuartal IV Tahun 2025 di lahan binaan Polri milik masyarakat di Desa Tanggulangin, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen, Kamis, 8 Januari 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari program nasional Polri di sektor ketahanan pangan. Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri mengatakan panen jagung di wilayah Klirong merupakan hasil kerja sama Polres Kebumen dengan Kelompok Tani (Poktan) Ngudi Luhur. Lahan seluas sekitar 700 meter persegi yang ditanami jagung hibrida tersebut telah memasuki masa panen. “Ini bentuk pendampingan dan kolaborasi Polri dengan masyarakat, khususnya petani, dalam mendukung ketahanan pangan,” kata AKBP Eka Baasith di sela kegiatan. Panen jagung di Kebumen dilaksanakan serentak dengan panen raya Polri secara nasional yang dipusatkan di Kampung Tembong Gunung, RT 012 RW 004, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.  Di lokasi pusat kegiatan, panen di...

Pengacara Sebut Polisi Kity Tokan Kehabisan Akal: Dumas Dipoles Jadi “Lidik”, KUHAP Diterabas

Gambar
   Keterangan foto : . Hafidz Halim, S.H., kuasa hukum Muliadi sekaligus Ketua Divisi Hukum LP2KP DPW Kalimantan Selatan. (Kiri). TANAH BUMBU, KALSEL – Praktik penegakan hukum di wilayah Polsek Sungai Loban kembali menuai sorotan tajam publik. Kapolsek Sungai Loban, IPTU Kity Tokan, S.H., M.H., dinilai kehabisan akal hukum setelah menerbitkan surat “undangan klarifikasi” yang masih bersumber dari Pengaduan Masyarakat (Dumas), namun telah menggunakan bahasa penyelidikan (lidik) seolah-olah perkara tersebut sudah memasuki tahapan pidana sebagaimana diatur dalam KUHAP. Sorotan tersebut kian menguat setelah sejumlah wartawan mengaku nomor WhatsApp mereka diblokir oleh Kapolsek Sungai Loban, tepat di tengah ramainya pemberitaan terkait dugaan penyimpangan penanganan perkara, kriminalisasi aktivis, hingga isu mafia tanah di wilayah Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu. Langkah pemblokiran itu memicu pertanyaan serius di kalangan jurnalis, mengingat dilakukan saat akses konfirmasi dan...

Blokir Wartawan, Bungkam Pers: IPTU KT Diduga Langgar UU Pers dan Prinsip Demokrasi

Gambar
      KALSEL - Kapolsek Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, Iptu Kity Tokan, S.H., M.H. kembali bertindak diluar Kewenangan Hukum Acara Pidana dan Perkapolri dalam menegakkan Hukum terhadap masyarakat. Sebelumnya Pada tanggal 27 Desember 2025 lalu Iptu. Kity Tokan, S.H., M.H. dengan NRP 87041233 telah melakukan Pemanggilan terhadap Muliadi alias Hadi Nyangat yang tidak dijelaskan terkait permasalahan dan/atau pelanggaran apa yang telah dilakukan Muliadi tersebut, namun hanya bertuliskan adanya Pengaduan Masyarakat dari sdra. MARDIANTO yang diketahui adalah Kepala Desa Tri Martani Kecamatan Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu. Undangan untuk dimintai Keterangan bernomor B/28/XII/2025/Reskrim, diminta kepada Muliadi dapat berhadir memberikan Keterangan wawancara pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 pukul 09.00 Wita di Ruang Unit Reskrim Polsek Sungai Loban beralamat di Jl. Prop Km.219 Desa Sari Mulya Kec. Sungai Loban Kab. Tanah Bumbu agar menemui Kan...

Pemerintah Resmi Memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),Advokat. Andarias Suman, S.H.,M.H.Angkat Bicara

Gambar
    Keterangan Foto. :  Advokat. Andarias Suman, S.H.,M.H. Jakarta - Pemerintah Resmi Memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai hari ini, Jumat (2/1/2026). Kedua regulasi pidana baru ini diberlakukan dengan berdasarkan UU No 1 Tahun 2023, dan UU No 13 Tahun 2024. Advokat. Andarias Suman, S.H.,M.H Kepada. Awak media mengatakan bahwa, ada yang menarik di KUHAP baru yakni mengenai Opening Statement dan Closing Argument, ini memberi harapan bahwa persidangan akan semakin transparan dan terbuka sehingga keadilan yang diharapkan pencari keadilan bisa terwujud diruang sidang, opening statement dr JPU, Advokat/Terdakwa akan memberi arah persidangan/pembuktian selanjutnya, akhirnya dengan closing argument memastikan bahwa selama persidangan terbukti terdakwa bersalah atau tidak, jelasnya. Di Jakarta,Minggu 4/1/2026. Menurutnya, Yang kedua yang menarik buat saya adalah peranan JPU  yang sekarang punya ...

Pandangan Ki Suro di Tahun 2026

Gambar
   Keterangan Foto : Ki Suro.yang memiliki nama lengkap  KPHA.Prof.Dr.H.Paiman Raharjo Dwidjonegoro,M.Si,. Jakarta - Ki Suro yang memiliki nama lengkap  KPHA.Prof.Dr.H.Paiman Raharjo Dwidjonegoro,M.Si, kembali memberikan prediksi di tahun 2026 kepada awak media Minggu,4 januari 2026. Menurutnya, dalam kalender Thionghoa tahun 2026 merupakan tahun Kuda Api yang dikenal panas, keras, sulit dan penuh guncangan. Saat di tanya awak media, shio dan zodiak apa yang hoki di tahun 2026, Ki Suro mengatakan bahwa shio yang memiliki keberuntungan di tahun Kuda Api yaitu  shio kambing, shio harimau, shio anjing dan shio ular, sedangkan zodiak yang memiliki keberuntungan di tahun 2026 yaitu  zodiak Cancer, Leo dan Aries,ujarnya. Dijelaskannya, Namun semua itu hanya perkiraan para ahli zodiak dan shio yang sering disebut Astrolog atau Peramal. Semua tergantung dari kekuasaan dan Ridho Allah SWT serta ketekunan manusia itu sendiri dalam menjemput keberuntungannya yaitu mel...

Advokat Yacob Rihwanto, S.H.,M.H. Angkat Bicara Soal Pemerintah Resmi Memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta KUHAP

Gambar
     Keterangan Foto : Advokat Yacob Rihwanto, S.H.,M.H.   Jakarta - Pemerintah Resmi Memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai hari ini, Jumat (2/1/2026). Kedua regulasi pidana baru ini diberlakukan dengan berdasarkan UU No 1 Tahun 2023, dan UU No 13 Tahun 2024. Advokat Yacob Rihwanto, S.H.,M.H.  kepada Media Majalah CEO mengatakan, Bahwa mulai tahun ini persisnya pada hari jum’at tanggal 2 Januari 2026 pemerintah memberlakukan KUHP baru yaitu UU No. 1 tahun 2023 dan KUHAP baru yaitu UU No. 20 tahun 2025. UU tersebut menggantikan KUHP yang lama Wetboek van Strafrecht dan KUHAP lama yaitu UU no. 8 tahun 1981., jelasnya di Jakarta, Minggu 4/1/2026. Menurutnya, bahwa dengan diberlakukan kedua Undang-Undang tersebut membawa perubahan yang substansial seperti delik perzinahan, pidana kerja sosial, perluasan alat bukti, penguatan keadilan responsive, perlindungan saksi/korbanp,pembatasan...

Advokat Zainal Arifin,S.H.M.H. Angkat Bicara Soal Pemerintah Resmi Memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta KUHAP

Gambar
   Keterangan Foto : Advokat Zainal Arifin,S.H.M.H. Jakarta - Pemerintah Resmi Memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai hari ini, Jumat (2/1/2026). Kedua regulasi pidana baru ini diberlakukan dengan berdasarkan UU No 1 Tahun 2023, dan UU No 13 Tahun 2024. Advokat Zainal Arifin,S.H.M.H. Kepada. Media Majalah CEO mengatakan bahwa, pendapat saya, perubahan sejarah Hukum pidana dengan diresmikannya KUHP dan KUHAP pada 2 januari merupakan langkah yang patut didukung agar dapat ditegakkan secara adil di indonesia,jelasnya di Jakarta, Minggu 4/1/2026. Menurutnya,. hal ini disebabkan karena hukum pidana sebelumnya sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman, baik dalam kehidupan masyarakat maupun di berbagai sektor lainnya,katanya. "Selain itu, Hukum pidana yang berlaku sebelumnya merupakan peninggalan masa kolonial belanda yang telah dianut selama kurang lebih 108 tahun. dengan hadirnya KUHP dan KUHAP yang...

Advokat DR. HENDRIK JEHAMAN, S.H, M.H. Komentari Pemerintah Resmi Memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta KUHAP

Gambar
      Keterangan Foto : Waketum DPN PERADI,  Advokat DR. HENDRIK JEHAMAN, S.H, M.H. Jakarta - Pemerintah Resmi Memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai hari ini, Jumat (2/1/2026). Kedua regulasi pidana baru ini diberlakukan dengan berdasarkan UU No 1 Tahun 2023, dan UU No 13 Tahun 2024. Waketum DPN PERADI,  Advokat DR. HENDRIK JEHAMAN, S.H, M.H kepada Media Majalah CEO. Mengatakan  bahwa, saya udah berpendapat pada Podcast John SE Panggabean,  overal KUHP dan KUHAP bagus NAMUN perlu kritisi terkait NORMA KUHAP,ujarnya. Di Jakarta, Minggu, 4/1/2026. Menurutnya, Hak Advokat “ Norma imunitas dikaitkan dgn IKTIKATBaik Seharusnya “ afirmatif “ tidak dapat dituntut pidana perdata “ tanpa frasa syarat etiket baik  dan  dan terkait KUHP yang berhubungan dengan   JR yang secara limitatif  hanya PIDANA RINGAN (ancaman di arah. 5 tahun)  ini juga  perlu...

Advokat Dr. M. Ali Syaifudin, S.H., M.H., Ketua Umum Organisasi Advokat PADIRAYA. Angkat Bicara Tentang Pemerintah Resmi Memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta (KUHAP)

Gambar
  Keterangan Foto : Dr. M. Ali Syaifudin, S.H., M.H., Ketua Umum Organisasi Advokat PADIRAYA. Jakarta - Pemerintah Resmi Memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai hari ini, Jumat (2/1/2026). Kedua regulasi pidana baru ini diberlakukan dengan berdasarkan UU No 1 Tahun 2023, dan UU No 13 Tahun 2024. Dr. M. Ali Syaifudin, S.H., M.H., Ketua Umum Organisasi Advokat PADIRAYA. ketika ditanyakan  pendapatnya oleh awak media mengatakan,  Komentar atas Pemberlakuan KUHP dan KUHAP,  bahwa  Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru merupakan langkah strategis dalam pembaruan hukum nasional sebagai wujud kedaulatan hukum Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945,ujarnya di Jakarta, Sabtu 3/1/2026. Menurutnya, KUHP dan KUHAP yang baru diharapkan tidak hanya menggantikan produk hukum warisan kolonial, tetapi juga mampu men...

Advokat Muhammad Pilipus Tarigan,S.H.,M.H., Wakabid. Hukum dan Advokasi DPD. PDI. PERJUANGAN. DKI JAKARTA Menyampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru 2026

Gambar
    Keterangan Foto :  Advokat Muhammad Pilipus Tarigan,S.H.,M.H., Wakabid. Hukum dan Advokasi  DPD. PDI. PERJUANGAN. DKI JAKARTA Jakarta -Advokat Muhammad Pilipus Tarigan,S.H.,M.H., Wakabid. Hukum dan Advokasi  DPD. PDI. PERJUANGAN. DKI JAKARTA Menyampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru 2026, kepada seluruh  masyarakat Indonesia pada umumnya. Dalam pernyataannya,Advokat Muhammad Pilipus Tarigan,S.H.,M.H., Wakabid. Hukum dan Advokasi  DPD. PDI. PERJUANGAN. DKI JAKARTA menyampaikan bahwa perayaan Natal dan pergantian tahun merupakan momentum penting untuk memperkuat nilai-nilai kebersamaan, toleransi, serta semangat persatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Natal adalah momen penuh kasih dan kedamaian, sementara Tahun Baru menjadi waktu yang tepat untuk refleksi, pembaruan semangat, dan komitmen bersama dalam memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa, negara, serta Penegakan Hukum di Indonesia,” ujarnya. “Kami berharap di Tahun 2026 semakin maju, ...