Advokat DR. HENDRIK JEHAMAN, S.H, M.H. Komentari Pemerintah Resmi Memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta KUHAP

 

 

 



Keterangan Foto : Waketum DPN PERADI,  Advokat DR. HENDRIK JEHAMAN, S.H, M.H.


Jakarta - Pemerintah Resmi Memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai hari ini, Jumat (2/1/2026). Kedua regulasi pidana baru ini diberlakukan dengan berdasarkan UU No 1 Tahun 2023, dan UU No 13 Tahun 2024.



Waketum DPN PERADI,  Advokat DR. HENDRIK JEHAMAN, S.H, M.H kepada Media Majalah CEO. Mengatakan  bahwa, saya udah berpendapat pada Podcast John SE Panggabean,  overal KUHP dan KUHAP bagus NAMUN perlu kritisi terkait NORMA KUHAP,ujarnya. Di Jakarta, Minggu, 4/1/2026.


Menurutnya, Hak Advokat “ Norma imunitas dikaitkan dgn IKTIKATBaik Seharusnya “ afirmatif “ tidak dapat dituntut pidana perdata “ tanpa frasa syarat etiket baik  dan  dan terkait KUHP yang berhubungan dengan   JR yang secara limitatif  hanya PIDANA RINGAN (ancaman di arah. 5 tahun)  ini juga  perlu dikritisi agar TERHINDAR transaksi perkara, katanya.


Kita sosialisasikan  smangat terus untuk bangsa dan negara khususnya penegakan hukum dengan cara yang benar TANPA melawan hukum,"pungkasnya.





Mohon untuk  men- _subcribe , like, comment, dan share._

Salam.

Untuk mendengar klik link dibawah ini ⬇⬇

https://youtu.be/Zq0_kiB3o-0?si=OEV8oHcSq5lEGzUn



[4/1 10.33] Multi Media CEO Indonesia: 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT. Bina Indocipta Andalan Menyelenggarakan Webinar dengan Tema Strategi dan Teknik Menghadapi SP2DK

KOPHI: Penundaan Eksekusi Siplester Adalah Pembangkangan Hukum"

Difitnah, Derajat Prof Paiman Raharjo Justru akan Diangkat Tinggi oleh Kebenaran