Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2024

TUNTUTAN JPU TERHADAP TERDAKWA ANGGA DI NILAI TIDAK SESUAI DENGAN FAKTA PERSIDANGAN.

Gambar
   Pangkalpinang, 01 Juli 2024, Terdakwa berinisial Ag yang diduga menjadi terdakwa dalam kasus persetubuhan anak, telah mengajukan nota pembelaan yang langsung di baca oleh terdakwa Ag dan Penasihat Hukumnya Surianto,SH,CRBD dari Law Office Feriyawansyah,SH,MH,CPCLE & Associate, dalam sidang Pledoi di Pengadilan Negeri Koba Bangka Tengah, pada hari Rabu, tanggal 26 Juni 2024, Sidang digelar secara tertutup. Bahwa dari awal penyelidikan sampai penyidikan kasus ini sudah banyak kejanggalan dan terkesan dipaksakan dan menurut kami sebagai kuasa hukum adanya dugaan salah menghukum orang , dalam hal Ini klien kami (Terdakwa), dan adanya dugaan yang dipaksakan oleh pihak kepolisian Polres Bangka Tengah sehingga dipaksa Naik perkara ini kepihak kekejaksaan Negeri Koba Bangka Tengah dan Perkara ini sampai perkara ini di sidangkan di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Koba Bangka Tengah. Bahwa terkait dengan perkara yang di dakwakan dan di tuntut oleh Rekan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan

DR. Tubagus Bahruddin, S.E.,M.M : dr. Dian Sriwidianti Karsoma Bacalon Bupati Purwakarta yang Dekat Di Hati Rakyat

Gambar
     Keterangan Foto: dr. Dian Sriwidianti Karsoma sebagai Bakal Calon Bupati Purwakarta. Jakarta - Siap Menjadi Bupati Purwakarta, Jawa Barat, dr. Dian Sriwidianti Karsoma, saat ini terus melakukan konsolidasi menggalang dukungan ke segenap warga Purwakarta berhubung sudah semakin mendekatnya Pilkada serentak 27 November 2024. Keterangan Foto: DR. Tubagus Bahruddin, S.E, M.M, Ketua Tim Pemenangan dr. Dian Sriwidianti Karsoma sebagai Bakal Calon Bupati Purwakarta Mesin politik kembali mulai memanas diberbagai Provinsi, Kabupaten dan Kota se-Indonesia, tak terkecuali Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Menurut Presiden Lumbung Dagang dan Petani DR. Tubagus Bahruddin, S.E M.M, Salah satu sosok calon Bupati Purwakarta yang telah menjadi sorotan publik adalah dr. Dian Sriwidianti Karsoma. Dia dikenal sebagai pribadi yang peduli, pekerja keras, penuh semangat, dan dekat dengan rakyat. Dia adalah sosok wanita muda yang selalu memberikan yang terbaik dalam setiap pekerjaan yang digelutinya. DR.

Korban Koperasi de'Apik Kemendes/PPDT Menuntut Menteri untuk Turun Tangan

Perempuan UMKM Mendapat Pelatihan Kebencanaan di Lokakarya Kadin 22.

Gambar
Sentul, Bogor, 19-20 Juni 2024 - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bekerja sama dengan USAID KUAT menyelenggarakan lokakarya bertajuk "Peningkatan Peran Perempuan dalam Pengurangan Risiko Bencana" di Neo+Hotel, Sentul, Bogor. Lokakarya ini berlangsung selama dua hari, dengan tujuan meningkatkan kewaspadaan bencana bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta memperkuat peran perempuan dalam menghadapi bencana. Acara ini menyoroti pentingnya menjaga keberlanjutan usaha para pelaku UMKM perempuan di daerah rawan bencana. Menurut International Union for Conservation of Nature (IUCN), perempuan dan anak-anak 14 kali lebih rentan saat bencana dibandingkan laki-laki (Peterson, 2007). Kerentanan perempuan pelaku UMKM terhadap bencana dan perubahan iklim memerlukan tindakan dan strategi efektif untuk memastikan keberlangsungan dan meningkatkan kualitas hidup mereka. Ibu Ratna Susianawati dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyat

Tok ! Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Menjatuhkan Hukuman Penjara 2,5 tahun kepada Achsanul qosasi, Kuasa Hukum Bersikap Pikir Pikir

Gambar
    Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  menjatuhkan hukuman kurungan penjara 2,5 tahun kepada terdakwa eks Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi  pada perkara kasus dugaan Tipikor pengadaan tower Based Transeiver Station  4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika  di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakpus, Kamis, tanggal 20 Juni 2024. Keterangan Foto:  Advokat Soesilo Aribowo, S.H. Didampingi Bersama  KETUM FAST, RM. Tito Hananta Kusuma, S.H.,M.M. dan Tim. Terdakwa Achsanul Qasasi dituntut oleh JPU dengan hukuman 5 (lima) tahun kurungan penjara dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G 2021 BAKTI (Kominfo). Selain itu, eks Anggota III BPK RI nonaktif itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama 6 (enam) b

Peringati Idul Adha 1445 H,Yayasan Kalimasadha Memotong Hewan Kurban Sebanyak 5 ekor sapi, 3 domba. Dan. 2. Ekor. Kambing

Gambar
    - JAKARTA – Hari Raya Idul Adha adalah hari raya umat islam untuk semua umat manusia di seluruh Dunia. Hari itu mengingat! Kisah teladan Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail atas ketaatannya menerima perintah Allah, SWT. Di hari Qurban itu, umat Islam yang mampu hadir ditengah-tengah masyarakat, turun tangan untuk peduli berbagi daging Qurban. Pembina. Yayasan Kalimasadha Prof.DR.H.Paiman Raharjo, M.M, M.Si menyampaikan bahwa, Agenda hari ini kami melaksanakan penyembelihan 5 ekor sapi, 3 Ekor Domba dan 2 ekor kambing untuk di bagikan kepada kaum Duafa dan Masyarakat pada Perayaan Idul Adha 1445 H, Senin, 17 Juni 2024. “Kegiatan hari ini, kami dari  Yayasan Rumah Kalimasadha terus menebar kebahagiaan bagi warga miskin. Membagi hewan kurban. Di halaman rumah jalan. Pengayoman, 1 Nomor 94a Komplek Kehakiman Utan Kayu Utara Matraman, Jakarta Timur. . Yayasan Kalimasadha memotong  hewan kurban sebanyak  5 ekor sapi, 3 domba. Dan. 2. Ekor. Kambing," ungkapnya kepada awak media.  Yayasan Ru

Mediator AMDD Siap Bantu Beban Tugas Pengadilan

Gambar
   Keterangan Foto:  Rapat Anggota Perdana, AMDD Siapkan Program Kerja ke Depan.    - Jakarta - Untuk pertama kalinya sejak dibentuk tahun 2021, Asosiasi Mediator Duta Damai (AMDD) Menggelar Rapat anggota, Jumat (14/6/2024) di gedung Kana Jakarta, dan dihadiri sebanyak 32 orang dari 60 anggota yang sudah tergabung dalam organisasi AMDD.  Ketua Panitia Pelaksana acara rapat anggota AMDD, Marla R, S.H, M.H menjelaskan, rangkaian acara rapat anggota diisi dengan rapat pleno pembahasan tata tertib rapat, pelaporan dan program kerja pengurus AMDD tahun 2022-2026, perubahan anggaran dasar terhadap 2 pasal, pembentukan anggaran rumah tangga, pengesahan kode etik dan perilaku mediator, dan pembentukan majelis kehormatan etik. "Kami mengucapkan terima kasih kepada anggota yang hadir dan pihak-pihak yang telah berkontribusi. Kami juga berharap organisasi AMDD ke depannya berjaya, serta para mediator dan hakim yang tergabung dalam organisasi ini memiliki integritas," ujarnya. Dewan Peng

KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH HIMPUNAN ADVOKAT MUDA INDONESIA BERSATU BANGKA BELITUNG : NAZALI LEMPO SUDAH TEPAT JADI JAKSA AGUNG

Gambar
  Jakarta – Ketua DPD Himpunan Advokat Muda Indonesia Bersatu Feriyawansyah,SH,MH,CPCLE,- Mengatakan bahwa  Nazali Lempo, sudah tepat jadi Jaksa Agung di pemerintahan selanjutnya, karena beliau tidak terpengaruh oleh partai politik, hal serupa pun bisa mengkokohkan indepedensi Kejaksaan Agung karena terbukti bebas dari kepentingan politik, yang mana sudah terbukti dengan kinerja Kejaksaan Agung yang sekarang, ST Burhanuddin yang mana beliau seorang yang non parpol dapat bekerja maksimal dan memuaskan, yang mana kepemimpinan beliau berhasil membongkar keborokan pertambangan Timah  sebesar 300 trilliun, ujar ketua DPD Hami Bersatu Babel  Feriyawansyah,SH,MH,CPCLE,- saat menyampaikan pendapatnya dengan awak media, hari ini. Jumat ( 14/6/ 2024). Menurut Feriyawansyah, seorang Jaksa Agung harus perlu dijabat oleh tokoh yang sudah teruji , baik integritas nya maupun loyalitasnya pada negara dan paham aturan Hukum.  Jaksa Agung harus dipegang oleh tokoh yang sudah teruji komitmennya dan konsi

Kuasa Hukum Terdakwa eks Anggota III BPK RI, Achsanul Qosasi, Soesilo Aribowo,SH Bacakan Duplik

Gambar
  Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  menggelar  sidang  kasus dugaan Tipikor pengadaan tower Based Transeiver Station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan terdakwa eks Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli di  Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (11/06/2024). Keterangan Foto: Kuasa Hukum Achsanul Qosasi, Soesilo Aribowo,S.H.  Sidang. Dengan agenda Pembacaan Duplik atau Jawaban oleh tim Kuasa Hukum terdakwa eks Anggota III BPK RI, Achsanul Qosasi atas pembacaan Replik atau Tanggapan jaksa atas pembacaan Nota Pembelaan atau Pledoi tim Kuasa Hukum terdakwa Achsanul Qasasi. Akibat perbuatannya, dalam dakwaan pertama, terdakwa eks Anggota III BPK RI, Achsanul Qosasi (AQ) dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor Nomor 31 tahun 1999. Dakwaan kedua yakni Pas

Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi Divonis Pidana Penjara 4 Bulan

Gambar
   Jakarta. - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang terdiri dari Toni Irfan, SH bersama hakim anggota Teguh Santoso, SH., dan I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, SH akhirnya menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 bulan dan denda 20 Juta Rupiah, subsider 1 bulan penjara terhadap Rudy Dermawan Muliadi pada Rabu (12/06/2024).  Terdakwa Rudy divonis “terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.”  Sidang perkara pidana khusus No. 731/Pid.Sus/2023/ PN Jkt.Pst tentang dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan terdakwa Rudy terhadap Ketua Umum APKOMINDO Ir. Soegiharto Santoso, SH di PN Jakarta Pusat sebelumnya sudah berjalan selama 7 bulan, sejak 9 November 2023.  Menanggapi putusan itu, Terdakwa Rudy dan kuasa hukumnya menyatak

Advokat Muhammad Pilipus Tarigan, SH,MH.: ADVOKAT itu Mengerti Hukum, Ketika Menjadi Kepala Daerah, maka Fungsi Peran Penegakan Hukum diharapkan Lebih Baik

Gambar
  Keterangan Foto: Advokat Muhammad Pilipus Tarigan,S.H.,M.H. Muhammad Pilipus Tarigan,SH.,MH. : Sepanjang Pengacara itu Menjabat Jabatan Publik, maka Pengacara harus Meminta Cuti kepada Organisasi ADVOKAT.   Jakarta - Pengacara, notaris dan akuntan publik tidak harus langsung berhenti praktek saat menjadi caleg. Mereka cukup menyerahkan surat kesediaan berhenti praktek bila terpilih. "(Berhenti) Kalau sudah diterima, kalau sudah ditetapkan. Menyatakan kesediannya harus sudah dari sekarang ketika menjadi bakal calon. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan atau tidak menjadi pejabat lain," ujar anggota KPU Abdul Azis ketika dikonfirmasi detikcom, beberapa waktu lalu Azis menambahkan, profesi yang harus menyatakan kesediaannya untuk tidak berpraktek ketika sudah terpilih menjadi anggota DPR, DPRD dan DPD itu adalah akuntan publik, advokat/pengacara, dan notaris pejabat pembuat akta tanah (PPAT). "Karena itu dapat menimbulkan konflik kepentingan. Kalau sekarang belum. Surat

Hadir di Tengah Masyarakat, Personel Polres Cimahi Bantu Bersihkan Tempat Ibadah

Gambar
  CIMAHI ~ Sebanyak 100 personil Polres Cimahi melaksanakan kegiatan bersih-bersih di beberapa tempat ibadah di wilayah Kota Cimahi, Jum'at, (7/6/2024). Kapolres Cimahi Akbp Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR, Memimpin langsung langsung kegiatan tersebut, Rangkaian kegiatan ini dalam rangka menyambut HUT Bhayangkara ke 78 tahun 2024, dan kegiatan bersih-bersih tempat ibadah ini kami namakan Bakti Religi, kata Akbp Aldi. "Perlu di ketahui bahwa pada tanggal 1 Juli 2024 Kepolisian Negara Republik Indonesia memasuki usia ke 78, semoga Polri semakin Presisi dalam memberikan Perlindungan, Pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat" "Orang nomor satu di Polres Cimahi ini juga menjelaskan bahwa Polres Cimahi semakin adaptif dan bersama-sama dengan masyarakaat, sehingga siatuasi kamtibmas bisa semakin kondusif, sesuai data yang ada tindak kriminalitas mengalami penurunan di wilayah kota cimahi dan bandung barat, itu semua berkat peran serta masyarakat yang mau bersama-

Ketua DPD Himpunan Advokat Muda Indonesia Bersatu, Feriyawansyah,SH,MH,Cpcle,- Mendukung Kejagung mengusut tuntas kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung

Gambar
  JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Advokat Muda Indonesia Bersatu Bangka Belitung Feriyawansyah,SH,MH,CPCLE,- mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung (Babel) periode 2015-2022. Sebab, diyakini oknum kementerian terkait juga terlibat selain PT Timah Tbk dan swasta. "Jangan hanya swasta yang disasar, tetapi oknum-oknum di internal PT Timah dan jika ada di kementerian lainnya karena izin itu juga menyangkut kementerian lainnya," ucapnya, Sabtu (8/7/2024). Ketua DPD Hami Bersatu Babel  ini juga mendukung langkah Kejagung menjerat para tersangka dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pangkalnya, kerugian negara dalam perkara ini, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencapai lebih dari Rp300 triliun. "Yang kedua adalah kami Dpd Hami Bersatu Bangka Belitung, mendukung Kejaksaan Agung dan Satgas TPPU, Tindak Pidana Pencucian Uang, untuk membongkar adanya

Kenali Program Unggulan Setya Gunawan untuk Kota Batu yang Lebih Baik

Gambar
  Kota Batu, Malang - Setya Gunawan, Direktur Utama dari lima perusahaan besar di Jakarta, resmi mendaftarkan diri sebagai calon Walikota Batu periode 2024-2029. Ditemui di Hotel Batu Paradise Resort, Setya memaparkan visi dan misinya kepada rekan-rekan pers. Dalam pertemuannya, Setya menyampaikan, “Tak Kenal Maka Tak Sayang.” Ia menekankan pentingnya mengenal dan memahami masyarakat Kota Batu, serta harapan wanya agar masyarakat dan partai politik dapat mendukungnya sebagai calon walikota. Visi dan Misi Visi: “Mewujudkan Masyarakat Kota Batu yang MAJU, CERDAS, MANDIRI, DEMOKRATIS, dan BERADAB dalam lingkungan alam harmonis serta lestari berdasarkan kearifan budaya lokal yang religius, dalam rangka mencapai cita-cita adil, makmur berbangsa, dan bernegara.” Misi: 1. Mewujudkan pembangunan yang berorientasi pada peningkatan kemandirian ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kota Batu. 2. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pengembangan lembaga pendidikan berkarakter dan berke

Menjelang Sidang Putusan Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi Tak Ada Kerabat Yang Hadir

Gambar
   Jakarta -Sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Rudy Dermawan Muliadi sudah masuk bagian akhir persidangan. Menariknya, saat sidang putusan perkara pidana khusus No. 731/Pid.Sus/2023/ PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini bergulir, tidak ada satupun kerabat dan kolega terdakwa yang hadir, kendati sidang putusan ini ternyata ditunda oleh majelis hakim.  Faktanya sangat jelas meskipun terdakwa Rudy Dermawan Muliadi yang selama ini mengaku Ketua Umum APKOMINDO, tapi tak satu pun rekan pengurus versi APKOMINDO terdakwa yang terlihat hadir memberi dukungan moril, bahkan sejak pertama kali sidang ini bergulir di PN Jakarta Pusat.  Sidang putusan yang seharusnya dibacakan Majelis Hakim pada Rabu, (05/6/2024), ternyata ditunda Rabu pekan depan, (12/6/2024). Pada sidang yang dipimpin Majelis Hakim Toni Irfan, SH, dengan hakim anggota Teguh Santoso, SH., dan I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, SH, serta Penitera Pengganti Min Setiadhi, SH, majelis hakim menyatakan belum sia

Kuasa Hukum Achsanul Qosasi, Soesilo Aribowo,S.H. : 4 Pasal yang Dituduhkan kepada Kliennya secara Alternatif Tidak Tepat

Gambar
    Keterangan Foto: kuasa Hukum Achsanul Qosasi, Soesilo Aribowo,S.H. : Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  menggelar  sidang  kasus dugaan Tipikor pengadaan tower Based Transeiver Station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan terdakwa eks Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli yang merupakan kawan dari Achsanul Qosasi di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (04/06/2024). Pada sidang pembacaan Replik atau Tanggapan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembacaan Nota Pembelaan atau Pledoi dari Tim Kuasa Hukum terdakwa eks Anggota III BPK RI, Achsanul Qosasi, di hadapan majelis hakim, JPU dan masing-masing tim Kuasa Hukum dari kedua terdakwa. Akibat perbuatannya, dalam dakwaan pertama, terdakwa eks Anggota III BPK RI, Achsanul Qosasi (AQ) dijerat

Tim Kuasa Hukum Terdakwa Yulmanizar dan Febrian Mengambil Sikap Pikir-pikir.

Gambar
    Jakarta.  -  Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Anggota pemeriksa pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Yulmanizar dan Febrian pada kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di DJP pada 2016 hingga 2017. Terdakwa Yulmanizar dan Febrian Divonis 4 tahun Penjara dan vonis putusan hakim tersebut dibacakan oleh majelis hakim di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakpus, Senin (03/06/2024). Keterangan foto;  Kuasa Hukum Yulmanizar dan Febrian, Advokat. Heber Sihombing, S.H.,M.H, Denny Karel Tumuju, S.H., M.H,  Polma Tua P Sihombing, S.H, Brina Mariana, S.H.,M.H,  R. Hendra Madya  Kusumah, S.H,  Niwardes Sihombing, S.H Hakim membacakan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan untuk terdakwa  Yulmanizar. Kasus ini juga menyeret mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno Aji. “Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Yulmanizar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pi