Pengacara Sebut Polisi Kity Tokan Kehabisan Akal: Dumas Dipoles Jadi “Lidik”, KUHAP Diterabas

  

Keterangan foto : . Hafidz Halim, S.H., kuasa hukum Muliadi sekaligus Ketua Divisi Hukum LP2KP DPW Kalimantan Selatan. (Kiri).


TANAH BUMBU, KALSEL – Praktik penegakan hukum di wilayah Polsek Sungai Loban kembali menuai sorotan tajam publik. Kapolsek Sungai Loban, IPTU Kity Tokan, S.H., M.H., dinilai kehabisan akal hukum setelah menerbitkan surat “undangan klarifikasi” yang masih bersumber dari Pengaduan Masyarakat (Dumas), namun telah menggunakan bahasa penyelidikan (lidik) seolah-olah perkara tersebut sudah memasuki tahapan pidana sebagaimana diatur dalam KUHAP.


Sorotan tersebut kian menguat setelah sejumlah wartawan mengaku nomor WhatsApp mereka diblokir oleh Kapolsek Sungai Loban, tepat di tengah ramainya pemberitaan terkait dugaan penyimpangan penanganan perkara, kriminalisasi aktivis, hingga isu mafia tanah di wilayah Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu. Langkah pemblokiran itu memicu pertanyaan serius di kalangan jurnalis, mengingat dilakukan saat akses konfirmasi dan klarifikasi justru dibutuhkan publik.


Dalam pernyataannya kepada media, IPTU Kity Tokan membantah tudingan pembungkaman pers. Ia berdalih pemblokiran nomor wartawan dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian dalam merespons komunikasi demi menjaga keakuratan informasi. Namun, keterangan tersebut dinilai tidak sejalan dengan fakta di lapangan. Sejumlah jurnalis memastikan akses komunikasi mereka terputus secara sepihak, justru ketika isu sensitif mulai menyeret nama aparat ke ruang publik.


Di sisi lain, Kapolsek Sungai Loban berdalih tengah mengusut dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau penipuan yang dilaporkan seorang warga bernama Mardianto, terkait peristiwa di Desa Tri Martani, Kecamatan Sungai Loban, pada 16 Desember 2025. Dalih tersebut dituangkan dalam Surat Undangan Klarifikasi Nomor B/29/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 5 Januari 2026, yang ditandatangani langsung oleh IPTU Kity Tokan dan ditujukan kepada Muliadi, Pengurus LSM LP2KP DPW Kalimantan Selatan, untuk dimintai keterangan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Sungai Loban.


Namun, kalangan aktivis dan praktisi hukum menilai perkara tersebut diduga hanya dijadikan pintu masuk untuk mengkriminalisasi pengurus LSM, sekaligus menutupi dugaan kesalahan prosedur dalam penanganan Dumas sebelumnya. Dugaan itu menguat karena pemanggilan dilakukan tanpa didahului Laporan Polisi (LP), namun sudah mencantumkan rujukan pasal-pasal pidana dan terminologi penyelidikan.


Penilaian keras disampaikan M. Hafidz Halim, S.H., kuasa hukum Muliadi sekaligus Ketua Divisi Hukum LP2KP DPW Kalimantan Selatan. Menurutnya, penggunaan Dumas sebagai dasar pemanggilan warga dalam konteks dugaan tindak pidana merupakan praktik yang berbahaya.


“Ini aneh dan berbahaya. Masih Dumas, bukan Laporan Polisi, tapi bahasanya sudah lidik, seolah-olah sudah ada peristiwa pidana. Ini jelas di luar KUHAP. Kalau dibiarkan, besok semua warga bisa dipanggil hanya bermodal Dumas,” tegas Halim, Senin (5/1/2026).


Halim menilai surat klarifikasi tersebut sebagai bentuk pemaksaan kehendak hukum, karena mencampuradukkan pengaduan masyarakat, bahasa penyelidikan, serta tuduhan pasal pidana tanpa konstruksi peristiwa yang jelas dan tanpa prosedur hukum yang sah. Ia menegaskan bahwa Dumas tidak dikenal dan tidak diatur sebagai dasar pemanggilan warga sipil dalam KUHAP lama maupun KUHAP yang baru.


Menurut Halim, narasi yang berkembang di media seolah-olah kliennya melakukan pemerasan juga patut dipertanyakan. Ia menilai tuduhan tersebut justru memperlihatkan upaya memaksakan perkara untuk menutupi kekeliruan prosedur sebelumnya.


“Dalam hukum pidana, pemerasan itu harus mengandung unsur kekerasan atau ancaman kekerasan. Saya sudah mempelajari seluruh bukti yang dimiliki klien kami, dan tidak satu pun memenuhi unsur itu,” ujarnya.


Lebih jauh, Halim menyinggung perkara lahan plasma KUD Towo Sari yang menurutnya diindikasikan berada di dalam kawasan hutan produksi. Jika indikasi tersebut benar, ia menilai penanganan perkara seharusnya melibatkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan, bukan justru berujung pada pemanggilan aktivis atau pengurus LSM yang tengah melakukan advokasi hak masyarakat.


Ia menegaskan, apabila Kapolsek Sungai Loban tetap memaksakan perkara ini, pihaknya siap menempuh langkah praperadilan untuk menguji keabsahan seluruh proses hukum yang dilakukan. Halim juga mempertanyakan keabsahan Surat Perintah Penyelidikan yang dicantumkan dalam surat klarifikasi terbaru, mengingat dasar pemanggilan tetap bersumber dari Dumas.


“Klien saya tidak akan hadir jika pemanggilan hanya bertujuan mengintervensi dan mengintimidasi. Namun jika dipanggil secara sah sebagai saksi sesuai KUHAP, dengan Laporan Polisi yang jelas, kami siap hadir dan saya akan mendampingi langsung,” tegasnya.


Hingga berita ini diterbitkan, IPTU Kity Tokan belum memberikan keterangan resmi terkait pemblokiran wartawan maupun kritik keras yang disampaikan kuasa hukum Muliadi.(,tim/red).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT. Bina Indocipta Andalan Menyelenggarakan Webinar dengan Tema Strategi dan Teknik Menghadapi SP2DK

KOPHI: Penundaan Eksekusi Siplester Adalah Pembangkangan Hukum"

Difitnah, Derajat Prof Paiman Raharjo Justru akan Diangkat Tinggi oleh Kebenaran