Postingan

Meski Dimediasi, Kasus Anak Wasekjen Tetap Jalan di Jalur Pidana

Gambar
        Jakarta Utara —Hari ini, bertempat di Kantor Kelurahan Kapuk Muara, telah dilaksanakan upaya mediasi antara pihak korban anak dari Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PASTI dengan pihak terduga pelaku. Mediasi tersebut difasilitasi oleh aparatur kelurahan sebagai bagian dari proses penyelesaian awal atas peristiwa yang terjadi. Namun demikian, Tim Hukum Pengacara dan Aktivis Sejati (PASTI) menegaskan bahwa proses mediasi tidak menghapus unsur pidana dalam perkara ini. Oleh karena itu, Tim PASTI akan tetap dan terus mengawal kasus ini secara serius, mengingat Laporan Polisi (LP) telah resmi dibuat di Polres Metro Jakarta Utara. PASTI menegaskan komitmennya untuk melindungi hak-hak korban, khususnya anak, serta memastikan proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan tanpa intervensi. Tidak ada ruang kompromi terhadap kekerasan dan pelanggaran hukum, terlebih yang menyasar anak sebagai korban.(RED)

Sidang Kedua Gugatan Waris: Penggugat & Tim Hukum Lengkap, Tergugat Diwakili Kuasa.

Gambar
     Tigaraksa - Sidang gugatan waris ke-2 di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Selasa 3 Februari 2026, kembali menegaskan keseriusan pihak Penggugat, Saudara Nana Sutrisna Sulaeman, yang hadir lengkap bersama tim kuasa hukum PASTI. Pihak Penggugat secara konsisten menghormati proses hukum dan hadir penuh dalam setiap agenda persidangan. Sebaliknya, para Tergugat kembali mangkir dari persidangan dan hanya diwakili kuasa hukum. Sikap ini mencerminkan ketidakkooperatifan dan ketidakpatuhan terhadap proses peradilan, yang berpotensi menghambat jalannya persidangan serta mencederai asas keadilan. Atas hal tersebut, Majelis Hakim memerintahkan secara tegas agar dua orang Tergugat wajib dihadirkan pada sidang ke-3 tanggal 10 Februari 2026. Pihak Penggugat bersama PASTI menegaskan, ketidakhadiran kembali para Tergugat akan dinilai sebagai bentuk tidak menghormati pengadilan, dan seluruh konsekuensi hukum sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak Tergugat. [3/2 16.35] 

Nasabah Jiwasraya Kembali Melayangkan Surat Kepada Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.

Gambar
   Keterangan Foto : Machril,S..E selaku nasabah korban rekayasa restrukturisasi Jiwasraya. Jakarta - Hari Jumat 29 Januari 2026, Machril,S..E selaku nasabah korban rekayasa restrukturisasi Jiwasraya  kembali mendatangi Kementerian Keuangan RI di Jalan Wahidin Lapangan Banteng Jakarta Pusat, ini untuk yang ketiga kalinya demi menemui Bendahara Negara sebagai Ultimate Shareholders PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), karena sejak bulan September dan Oktober 2025 bersurat belum mendapat respons, berdasar penelusuran surat surat-surat yang kami antarkan semua disposisi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara alasannya karena surat bersifat teknis, namun hasil penelusuran surat bahwa sampai saat ini masih sangkut di Staf Direktur Jenderal. Kepada. Awak media, Machril, S.E mengatakan bahwa, Materi surat kami adalah melaporkan kepada Bapak Menteri Purbaya Yudhi Sadewa Bahwa semua Nasabah Jiwasraya pada 9 Desember 2025 telah menerima pengembalian uang sebesar 74,5% dari Tim Likuidas...

PT. Bina Indocipta Andalan Menyelenggarakan Webinar dengan tema,Kupas Tuntas PMK 111 Tahun 2025: Regulasi Baru, Strategi Baru

Gambar
  Jakarta, Pada hari Rabu, 28 Januari 2026 – PT. Bina Indocipta Andalan bekerja sama dengan Direktorat Humas DJP dan didukung oleh Konsorsium Pendidikan Tinggi dan Cendekiawan Nusantara serta Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Mahardika Surabaya dan Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia menyelenggarakan webinar dengan topik "Kupas Tuntas PMK 111: Regulasi Bari, Strategi Baru”. Kegiatan webinar ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan untuk meningkatkan pemahaman dan kesiapan wajib pajak serta para pemangku kepentingan terhadap regulasi perpajakan terbaru yakni, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 yang merupakan kebijakan strategis yang dikeluarkan pemerintah sebagai bagian dari penguatan administrasi perpajakan dan reformasi sistem perpajakan nasional. Webinar dipandu langsung oleh MC yaitu Ibu Margareth dan Ibu Cicilia selaku Moderator dari PT. Bina Indocipta Andalan. Acara webinar dibuka dengan Opening Speech yang disampaikan oleh Bapak Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H.,M.H., M...

Kesaksian Kunci di PN Banjarbaru Ungkap Dugaan Rekayasa Dokumen LBH Lekem Kalimantan

Gambar
   Banjarbaru, Rabu (21/1/2026) — Sidang lanjutan perkara perdata Nomor 109/Pdt.G/2025/PN BJM yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Selasa (20/1/2026), menghadirkan agenda pemeriksaan bukti surat dari Turut Tergugat (LBH Lekem Kalimantan) serta pemeriksaan saksi dari pihak Penggugat, M. Hafidz Halim, S.H. Dalam persidangan tersebut, Penggugat menghadirkan lima orang saksi, yakni Muhammad Naufal, S.H., Teguh Angga Maulana, Normilawati, S.E., S.H., Muliadi, dan Deddy Ramdani, S.H. Kelima saksi memberikan keterangan yang dinilai signifikan dalam mengungkap fakta-fakta terkait status kepengurusan LBH Lekem Kalimantan serta dugaan ketidaksahihan sejumlah dokumen yang diajukan pihak lawan yang mengaku-ngaku sebagai Ketua dan Sekretaris LBH Lekem Kalimantan Selatan sejak 2018. Tim Hukum Penggugat, Rita Ria Safitri, S.H., bersama Griana dwinisa, menegaskan bahwa kesaksian para saksi secara konsisten memperkuat dalil gugatan kliennya. “Dari seluruh keterangan saksi hari ini, te...

Sidang Perdana PA Tigaraksa: Tim Hukum PASTI Hadir Lengkap Bela Nana Sutrisna S, Tergugat Mangkir Tanpa Kuasa Hukum

Gambar
   Tigaraksa -  Tim hukum lengkap PASTI hadir memenuhi kewajiban hukum dalam sidang pertama (I) di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa sebagai pihak Penggugat. Sebaliknya, pihak Tergugat tidak menghadiri persidangan dan tidak menunjuk kuasa hukum maupun perwakilan, sehingga ketidakhadiran tersebut dicatat secara resmi dalam berita acara persidangan.  Tim hukum lengkap PASTI hadir secara penuh dan tepat waktu dalam sidang pertama (I) di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa sebagai pihak Penggugat, sebagai wujud kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum. Namun demikian, pihak Tergugat sama sekali tidak hadir dan tidak menunjuk kuasa hukum maupun perwakilan apa pun, sehingga menunjukkan sikap tidak kooperatif, mengabaikan panggilan resmi pengadilan, serta meremehkan kewibawaan lembaga peradilan. Ketidakhadiran tersebut secara tegas dicatat dalam berita acara persidangan dan menjadi dasar hukum bagi kelanjutan proses sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. PERNYATAAN SI...

Ketua Umum DPP Asprumnas (Asosiasi Pengembang dan Pemasaran Rumah Nasional) M Syawali P, SE., MM. Angkat bicara Terkait Berlaku nya KUHP dan KUHAP Baru.

Gambar
                           Keterangan Foto : . Ketua Umum DPP Asprumnas, M Syawali P, SE , MM.  CEO  GROUP-  Pemerintah Resmi Memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai hari ini, Jumat (2/1/2026). Kedua regulasi pidana baru ini diberlakukan dengan berdasarkan UU No 1 Tahun 2023, dan UU No 13 Tahun 2024. Ketua Umum DPP Asprumnas (Asosiasi Pengembang dan Pemasaran Rumah Nasional) M Syawali P, SE., MM. Angkat bicara T erkait Berlaku nya KUHP dan KUHAP Baru. k epada Awak media ketika berhasil mewawancarai, mengatakan bahwa, Penerapan KUHP dan KUHAP yang asli buatan Indonesia, tentu sangat membanggakan kita semua. Selama ini kita menggunakan produk kolonial setidaknya sudah beratus tahun, dari mulai kita dijajah sampai kita merdeka, revolusi, orde Baru hingga pasca Reformasi.jelasnya kepada. Media CEO GROUP, di Jakarta, Selasa 20/1/20...