Akta Jual Beli Rumah Tanpa Tanda Tangan Penjual Tapi Susah Mendapat Keadilan Di Republik Ini
MEDAN – Bahwa adapun uraian permasalahan klien kami dimana Joeng Chai pada tahun 2006, melangsungkan perkawinan dengan Tioe Li Yen dan kemudian mereka tinggal bersama di Jalan Lahat no. 56, Sei Rengas I, Medan. Kemudian Klien kami dengan istrinya membeli rumah di Jalan Lahat no. 56, Sei Rengas I, Medan pada tahun 2010, dimana dalam SHM dicantumkan nama Tioe Li Yen. Sehingga rumah jalan Lahat No. 56, Sei Rengas, Medan adalah harta bersama Klien kami dan Tioe Li Yen, ungkap Salim Halim SH selaku Kuasa Hukum Joeng Chai, Rabu (2/10). Pada tahun 2012, Klien kami pergi ke Jepang untuk bekerja mencari nafkah keluarga dan tidak pernah kembali ke Indonesia hingga Tioe Li Yen meninggal dunia pada tanggal 12 Desember 2020. Bahwa sekitar bulan Februari 2021, Klien kami Joeng Chai yang masih berada di Jepang menerima informasi dari anak-anak maupun mertuanya yang menyebutkan ada orang tidak dikenal mengirimkan “Somasi Pengosongan” rumah Jalan Lahat No. 56, Sei Rengas I, Medan dikarenakan rumah t