Postingan

Resmi. Polisikan. Pemilik. Akun YouTube, Feriyawansyah.SH.MH.CPCLE,- Meminta Polda Metro Jaya Segera Menindaklanjuti Laporannya, Karena Tindakan dilakukan Telah Menghina Presiden RI

Gambar
     Keterangan Foto: Ketua DPD Himpunan Advokat Muda Indonesia Bersatu Bangka Belitung, Feriyawansyah.SH.MH.CPCLE,- Bersama Rekannya Romdani Tri Kuntadi, SH, MH, dan Rudini,SH,- yang  semuanya adalah Advokat, Mendatangi Polda Metro Jaya. Keterangan Foto : Akun YouTube Diduga Pembuat Konten-konten Penghina Presiden RI. Jakarta, 01 mei 2026..Ketua DPD Himpunan Advokat Muda Indonesia Bersatu Bangka Belitung, Feriyawansyah.SH.MH.CPCLE,- Bersama Rekannya Romdani Tri Kuntadi, SH, MH, dan Rudini,SH,- yang  semuanya adalah Advokat, Mendatangi Polda Metro Jaya, dengan Membuat Laporan Polisi, Terkait Adanya Dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik, UU No 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Keterangan Foto: Ketua DPD Himpunan Advokat Muda Indonesia Bersatu Bangka Belitung, Feriyawansyah.SH.MH.CPCLE,- Feriyawansyah,SH.MH,Cpcle,- menyampaikan bahwa  terlapor telah kita laporkan s...

Fakta Persidangan Kuasa Hukum Penggugat Hafidz Halim,S.H Membeberkan Sejumlah Kejanggalan Administratif terkait Penerbitan Sertifikat atas nama Tjiu Johni Eko alias Utuh Laris

Gambar
    Keterangan Foto : Kuasa Hukum dari BASA (Badrul Ain Sanusi Al Afif) & Rekan, M. Hafidz Halim, S.H., Menyampaikan bahwa agenda sidang hari ini terbagi dalam dua jenis pembuktian. BANJARMASIN, KAMIS, 30 APRIL 2026,— Sidang perkara sengketa pertanahan yang dikenal sebagai kasus “ Lawan Mafia Tanah”  kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Kamis (30/4/2026).  Dalam sidang tersebut, Kuasa Hukum Penggugat Membeberkan Sejumlah Kejanggalan Administratif terkait Penerbitan Sertifikat atas nama Tjiu Johni Eko alias Utuh Laris (konglomerat dari Kotabaru). Perkara ini tercatat dalam empat nomor registrasi, yakni 1/G/2026/PTUN.BJM, 2/G/2026/PTUN.BJM, 3/G/2026/PTUN.BJM, dan 4/G/2026/PTUN.BJM, dengan para penggugat Nor Hasanah, Noriansyah, Nur Sayuthi, dan Suyoto, yang berhadapan dengan tergugat intervensi Tjiu Johni Ekoo. Kuasa hukum dari BASA (Badrul Ain Sanusi Al Afif) & Rekan, M. Hafidz Halim, S.H., menyampaikan bahwa agenda sidang hari i...

Satgas Citarum Harum dan Pemerintah Kota Cimahi Perkuat Koordinasi Pelaksanaan Program Citarum Harum

Gambar
  CEO GROUP - Cimahi,-Satuan Tugas Citarum Harum bersama Pemerintah Kota Cimahi melaksanakan pertemuan koordinasi dan kolaborasi dalam rangka memperkuat sinergi pelaksanaan Program Citarum Harum di wilayah Kota Cimahi, Kamis (30/04/2026). Pertemuan tersebut menjadi ruang pembahasan bersama untuk memastikan pelaksanaan Program Citarum Harum dapat berjalan lebih terarah, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kota Cimahi pada prinsipnya menyampaikan dukungan terhadap rencana kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Citarum Harum. "Kami sangat mengapresiasi langkah Pemkot Cimahi yang sangat mendukung program Citarum harum, semoga kolaborasi ini bisa di tiru oleh pemerintah kabupaten maupun kota yang lain" pungkas Dansatgas citarum Harum Kolonel Inf Yanto Kusno Hendarto. Pembahasan difokuskan pada penguatan koordinasi teknis, penyesuaian kebutuhan kegiatan di lapangan, serta pentingnya pelibatan perangkat daerah terkait s...

Sengketa Lahan di Kalideres: Para Tergugat Tak Hadir di Persidangan, Majelis Hakim Lanjutkan Perkara ke Tahap Kesimpulan.

Gambar
   Keterangan Foto : Kuasa Hukum Penggugat,Munasifah, S.H.,dan Daharie, S.E., S.H. Jakarta -- Sidang lanjutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait sengketa tanah seluas 330 meter persegi di Jalan Peta Utara, Kelurahan Pegadungan, Kalideres, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (28/4). Perkara yang terdaftar dengan nomor 843/Pdt.G/2025/PN.Jkt Brt ini memasuki agenda krusial, yakni penyerahan bukti tambahan dari pihak Tergugat IV & VI (Sudin KPKP & Lurah Pegadungan ) yang diajukan setelah tahap sidang pemeriksaan setempat  (descente) dilaksanakan. Namun, jalannya persidangan diwarnai dengan ketidakhadiran kuasa hukum pihak para Tergugat di dalam ruang sidang, meskipun terpantau telah berada di lingkungan pengadilan. Kondisi ini memicu respons tegas dari pihak kuasa hukum Penggugat Budi Suryanto. Kuasa hukum Penggugat, Daharie, S.E., S.H., menyayangkan sikap kuasa hukum Tergugat IV & VI (Sudin KPKP & Lurah Pegadungan) yang menin...

Seminar Gerakan Sadar Hukum Kolaborasi Antara Kecamatan Pademangan, Handy & Partner Law Office, serta Tiga Pilar Kecamatan Pademangan, dengan Dukungan dari GRIB PAC Pademangan.

Gambar
    Jakarta - Kegiatan Seminar Gerakan Sadar Hukum akan digelar di Kantor Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, Besok. Hari. Kamis (30/4), sebagai langkah konkret dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat guna mencegah maraknya tawuran. Kegiatan ini terselenggara melalui Kolaborasi Antara Kecamatan Pademangan, Handy & Partner Law Office, serta Tiga Pilar Kecamatan Pademangan, dengan Dukungan dari GRIB PAC Pademangan. Kegiatan ini akan dihadiri Camat Pademangan Arief Wibowo, Kapolsek Pademangan AKP Daniel Dirgala, unsur Binmas, tokoh masyarakat, serta Praktisi Hukum Handy, S.H., M.H. yang bertindak sebagai narasumber utama. Handy menegaskan bahwa tawuran bukan sekadar kenakalan remaja, melainkan bentuk nyata tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum serius. “Tawuran merupakan fenomena kekerasan sosial yang menjadi ancaman nyata bagi ketertiban dan keamanan masyarakat. Ini bukan sekadar konflik biasa, tetapi sudah masuk dalam ranah pidana, mulai dari pengeroyokan, pen...

Hafidz Halim Minta Polres Kota Baru Bebaskan Warga Dayak

Gambar
   KOTABARU, Rabu, (29/04/2026),— Upaya penyelesaian perkara dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit melalui jalur damai tak serta-merta menghentikan proses hukum. Dua sopir yang dilaporkan oleh perusahaan perkebunan di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, tetap menjalani penahanan meski telah ada surat perjanjian damai antara para pihak. Perjanjian damai tersebut tertuang dalam dokumen bertajuk Surat Perjanjian Damai tertanggal 22 April 2026. Dalam surat itu disebutkan, dua pihak yang sebelumnya berperkara, yakni Mitri Haryanto alias Mitri bin Udim dan Mitro alias Ancao bin Udim sebagai pihak pertama,sepakat berdamai dengan pihak perusahaan PT Fajar Agro Sejahtera (PT FAS) yang diwakili oleh Ashar Sawabir. Dalam isi perjanjian, pihak pertama mengakui bahwa aktivitas pengangkutan buah sawit yang mereka lakukan sebelumnya tidak dilandasi niat mencuri. Mereka menyatakan hanya bekerja sebagai sopir angkut dan tidak mengetahui bahwa lokasi pengambilan sawit berada...

Advokat Muda Kalimantan, Hafidz Halim,Siap Mendampingi Langkah Hukum Gubernur Kalimantan Tengah

Gambar
      Banjarmasin, 26 April 2026,— Advokat Muda Kalimantan, Hafidz Halim, menyatakan kesiapannya untuk Mendampingi Langkah Hukum, H. Agustiar Sabran A., S.Ikom. Gubernur Kalimantan Tengah apabila polemik gugatan nomer perkara 64/pdt.G/2026/PN Plk, yang diajukan Aspihani Ideris terus bergulir di ruang publik.  Hafidz menilai persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari rekam jejak panjang kontroversi yang selama ini melekat pada sosok penggugat. Menurut Hafidz, gugatan yang dilayangkan Aspihani harus dilihat secara utuh, termasuk dengan menelusuri berbagai persoalan hukum yang pernah menyeret namanya dalam beberapa tahun terakhir.  Sejumlah pemberitaan media daring mencatat Aspihani sempat dilaporkan terkait dugaan penggunaan ijazah tidak sah hingga dugaan penipuan dalam proses pengangkatan advokat, meskipun seluruh tuduhan tersebut masih berada dalam ranah laporan dan belum berkekuatan hukum tetap.  Hafidz menegaskan, masyarakat berhak mengetahui latar bel...