Forum Advokat Spesialist Tipikor (FAST) Mendukung Penahanan Rumah Gus Yaqut oleh KPK Sesuai KUHAP Baru.
Oleh: DR. Anwar Sadat Tanjung. SH.MH (Dewan Pakar FAST) FORUM ADVOKAT SPESIALIST TIPIKOR (FAST) JALAN CIKINI RAYA NO.38, JAKARTA PUSAT WWW.FASTLAWYERS.ID MAJALAH CEO - Jakarta - Forum Advokat Spesialist Tipikor (FAST) Mendukung Penahanan Rumah Gus Yaqut oleh KPK Sesuai KUHAP Baru. Bahwa sebagaimana diberitakan bahwa Gus Yaqut ditahan di rumah oleh KPK. FAST menilai bahwa langkah KPK tersebut telah sesuai dengan ketentuan KUHAP baru sebagaimana diatur dalam Pasal 108 KUHAP. Hal ini disampaikan oleh Dr. Anwar Sadat Tanjung, S.H., M.H., C.M. yang merupakan pakar hukum kerugian negara dari FAST serta penulis buku Dampak Hukum Akibat Penetapan Kerugian Negara Pasca Putusan MK No. 31/PUU-X/2012 Berikut Solusinya. FAST juga menghimbau agar KPK dapat mempertimbangkan pemberian penahanan rumah bagi tersangka lainnya. Hal ini bertujuan agar proses penyidikan tindak pidana korupsi dapat dilakukan secara lebih manusiawi serta menjunjung tinggi Hak As...