Komitmen Penuh Penggugat, Mediasi Kedua Jadi Momentum Penentuan
Tigaraksa -Perkara di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa 11 Februari 2026. Pada persidangan hari ini di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Majelis Hakim memerintahkan agar perkara dilanjutkan ke tahap mediasi kedua yang akan dilaksanakan pada: Hari/Tanggal : Rabu, 18 Februari 2026. Dalam persidangan tersebut, tercatat fakta sebagai berikut: Pihak Penggugat hadir lengkap, baik prinsipal (pihak langsung yang berperkara) maupun kuasa hukumnya. Pihak Tergugat tidak hadir secara prinsipal, dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya. Kehadiran prinsipal Penggugat menunjukkan komitmen, keseriusan, dan itikad baik dalam mencari penyelesaian yang adil dan bermartabat. Sebaliknya, ketidakhadiran prinsipal dari pihak Tergugat menjadi catatan penting dalam proses mediasi, mengingat mediasi pada hakikatnya menuntut keterlibatan langsung para pihak untuk membuka ruang dialog yang substantif. Tim Hukum PASTI menyatakan: Menghormati sepenuhnya perintah Majelis Hakim. Siap menja...