Postingan

 Jababeka Golf & Country Club Gebrak IIMS 2026, Tawarkan Paket "Stay and Play" hingga Incar Kolaborasi dengan Pabrikan Otomotif JAKARTA – Gelaran Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026 di JIExpo Kemayoran tidak hanya menjadi pusat pameran inovasi kendaraan roda empat dan roda dua. Hadir di tengah industri otomotif, Jababeka Golf & Country Club turut memeriahkan suasana melalui booth kolaborasi bersama Asosiasi Pemilik Lapangan Golf Seluruh Indonesia (APLGI). Direktur Jababeka Golf & Country Club, M. Ariza Dahmin, mengungkapkan kehadiran  Jababeka Golf & Country Club di IIMS 2026 merupakan langkah strategis untuk menjangkau pasar yang sangat relevan para pecinta otomotif. "Pasar kita mayoritas adalah pengguna roda empat. Orang main golf sudah pasti berkendara, minimal bawa mobil sendiri. Jadi, kami mencoba hadir di setiap sesi di mana pemain golf itu ada, tidak harus selalu di acara golf," ujar Ariza saat ditemui di booth APLGI, Sabtu (14/2). ...

Divpropam Mabes Polri Resmi Menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2) atas Pengaduan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang yang dilaporkan oleh M. Hafidz Halim

Gambar
   Jakarta — Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) resmi menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2) atas pengaduan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilaporkan oleh M. Hafidz Halim, Jumat (13/2/2026). Surat bernomor B/64/IIWAS.2.4/2026/Divpropam tertanggal 4 Februari 2026 itu menyatakan bahwa Biro Pengamanan Internal (Biropaminal) Mabes Polri telah menerima dan menindaklanjuti secara resmi pengaduan tersebut. Dalam SP2HP2 dijelaskan bahwa laporan itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh AKP Shogif Fabrian Y., S.T.K., S.I.K., M.H., selaku Kasatreskrim Polres Kotabaru, dan Iptu Surya Bakti Siregar, S.Tr.K., M.H., selaku Kanit Idik I Satreskrim Polres Kotabaru. Diduga Melampaui Wewenang dan Yuridiksi,Pelapor, Hafidz Halim, mengungkapkan bahwa perkara yang diproses oleh penyidik Polres Kotabaru sejak awal diduga tidak sesuai dengan objek laporan. Ke...

PT. Bina Indocipta Andalan Menyelenggarakan Webinar dengan tema Strategi dan Tata Cara Pengisian SPT Orang Pribadi Pada Sistem Coretax

Gambar
    Jakarta, Hari ini, Kamis 12 Februari 2026 – Penerapan Sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai sistem inti administrasi perpajakan nasional menandai perubahan signifikan dalam mekanisme pelaporan kewajiban perpajakan, khususnya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). Sebagai bentuk dukungan kepada wajib pajak, PT. Bina Indocipta Andalan menyelenggarakan Webinar dengan judul "Strategi dan Tata Cara Pengisian SPT Orang Pribadi Pada Sistem Coretax". Kegiatan Webinar ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif mengenai pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Orang Pribadi dalam Sistem Coretax, sekaligus membekali peserta dengan strategi yang praktis agar pelaporan SPT Orang Pribadi dapat dilakukan secara benar, akurat, dan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Webinar dipandu langsung oleh MC yaitu Ibu Margareth dan Ibu Nita Apsari selaku moderator dari PT. Bina Indocipta Andalan. Acara webinar dibuka dengan Opening Speech oleh Bapak Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H...

Komitmen Penuh Penggugat, Mediasi Kedua Jadi Momentum Penentuan

Gambar
         Tigaraksa -Perkara di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa 11 Februari 2026. Pada persidangan hari ini di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Majelis Hakim memerintahkan agar perkara dilanjutkan ke tahap mediasi kedua yang akan dilaksanakan pada: Hari/Tanggal : Rabu, 18 Februari 2026. Dalam persidangan tersebut, tercatat fakta sebagai berikut: Pihak Penggugat hadir lengkap, baik prinsipal (pihak langsung yang berperkara) maupun kuasa hukumnya. Pihak Tergugat tidak hadir secara prinsipal, dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya. Kehadiran prinsipal Penggugat menunjukkan komitmen, keseriusan, dan itikad baik dalam mencari penyelesaian yang adil dan bermartabat. Sebaliknya, ketidakhadiran prinsipal dari pihak Tergugat menjadi catatan penting dalam proses mediasi, mengingat mediasi pada hakikatnya menuntut keterlibatan langsung para pihak untuk membuka ruang dialog yang substantif. Tim Hukum PASTI menyatakan: Menghormati sepenuhnya perintah Majelis Hakim. Siap menja...

Hafidz Halim, SH dari Tim Hukum BASA (Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. & Rekan), Menyebut Keputusan pemerintah sebagai titik terang

Gambar
     Kotabaru, Kalimantan Selatan — Kamis, (11/02/2026), Langkah pemerintah pusat untuk memulihkan sertifikat hak milik (SHM) warga transmigrasi Desa Bekambit, Kecamatan Pulau Laut Timur, mendapat respons positif dari tim hukum yang selama ini mendampingi masyarakat. M. Hafidz Halim, SH dari Tim Hukum BASA (Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. & Rekan), Menyebut Keputusan pemerintah sebagai titik terang setelah perjuangan panjang yang dimulai sejak beberapa tahun lalu. “Alhamdulillah perjuangan ini tidak sia-sia. Terima kasih kepada Presiden dan para menteri terkait karena keluhan masyarakat akhirnya didengar,” ujar Hafidz Halim. Menurutnya, sejak awal tahun 2022 pihaknya konsisten memperjuangkan agar Surat Keputusan (SK) pembatalan sertifikat yang sebelumnya diterbitkan dapat ditinjau ulang karena dinilai bertentangan dengan aturan yang berlaku. “Sejak awal hingga proses mediasi di BPN Provinsi, keinginan kami jelas, yaitu meminta SK pembatalan tersebut dicabut kemb...

Etika Dipertanyakan, Mediasi Perkara 71/Pdt.G/2026/PA.Tgrs Ditunda.

Gambar
   Tigaraksa - DPP PASTI menyatakan sikap resmi organisasi atas pelaksanaan Sidang ke-3 hari ini agenda mediasi dalam perkara Nomor 71/Pdt.G/2026/PA.Tgrs di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, yang berlangsung tidak kondusif akibat protes terbuka kuasa hukum tergugat terhadap Hakim Mediator di dalam ruang mediasi. Organisasi menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan itikad baik, bertentangan dengan tujuan mediasi, serta mencederai etika profesi advokat dan kewibawaan lembaga peradilan. Mediasi adalah ruang terhormat yang wajib dijaga martabatnya, bukan karena tekanan, provokasi, atau manuver yang menyimpang dari asas keadilan. PENEGASAN SIKAP ORGANISASI DPP PASTI menjunjung tinggi sumpah advokat, yang mewajibkan setiap advokat untuk setia pada hukum, keadilan, dan kebenaran, serta menghormati hakim dan proses peradilan. Kode Etik Advokat Indonesia wajib ditegakkan, termasuk kewajiban bersikap sopan, beretika, dan tidak melakukan perbuatan atau ucapan yang merendahkan martabat ...

Ketua Umum Asprumnas M.Syawali SE.MM. Angkat. Bicara. Terkait Program Gentengisasi

Gambar
   Keterangan Foto : Ketua Umum Asprumnas M.Syawali SE.MM. Jakarta -  Presiden Prabowo Subianto menyampaikan gagasan program baru bertajuk gentengisasi dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah yang digelar di Sentul pada Senin (2/2/2026). Program gentengisasi ini menjadi bagian dari Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) yang turut diluncurkan Prabowo pada kesempatan tersebut. Melalui program gentengisasi, pemerintah berupaya meningkatkan kualitas dan kelayakan rumah masyarakat, sekaligus menanggulangi persoalan kekurangan hunian. Mengingat hingga kini masih terdapat sekitar 9,9 juta kepala keluarga yang belum memiliki rumah sendiri. Program gentengisasi dirancang sebagai gerakan nasional untuk menggantikan atap rumah berbahan seng dengan genteng, khususnya genteng tanah liat. Menurut Prabowo, sasaran utamanya tidak semata-mata mengganti material atap, tetapi juga mempercantik tampilan Indonesia, meningkatkan kenyamanan tempat tinggal, mempe...