Pemerintah Resmi Memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),Advokat. Andarias Suman, S.H.,M.H.Angkat Bicara
Jakarta - Pemerintah Resmi Memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai hari ini, Jumat (2/1/2026). Kedua regulasi pidana baru ini diberlakukan dengan berdasarkan UU No 1 Tahun 2023, dan UU No 13 Tahun 2024.
Advokat. Andarias Suman, S.H.,M.H Kepada. Awak media mengatakan bahwa, ada yang menarik di KUHAP baru yakni mengenai Opening Statement dan Closing Argument, ini memberi harapan bahwa persidangan akan semakin transparan dan terbuka sehingga keadilan yang diharapkan pencari keadilan bisa terwujud diruang sidang, opening statement dr JPU, Advokat/Terdakwa akan memberi arah persidangan/pembuktian selanjutnya, akhirnya dengan closing argument memastikan bahwa selama persidangan terbukti terdakwa bersalah atau tidak, jelasnya. Di Jakarta,Minggu 4/1/2026.
Menurutnya, Yang kedua yang menarik buat saya adalah peranan JPU yang sekarang punya wewenang memastikan perkara lanjut kepersidangan atau tidak, P.19 yang selama ini sering menggantung tersangka sekarang tidak lagi, karena sudah dibatasi, ada kemajuan yakni gelar perkara bersama penyidik dengan JPU yang akan memastikan proses penyidikan tidak menggantung,ujarnya.
" Tapi menurut saya sebaik apapun aturan hukumnya tetap yang paling utama adalah integritas APH, selama ini begitu banyak rekayasa kasus sampai muncul istilah Prof.Mahfud MD dengan industri hukum karena APH ada oknum APH yang tidak punya integritas dan kasus dijadikan kesempatan untuk menguntungkan diri sendiri,"pungkasnya.(Red).


Komentar
Posting Komentar