Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2023

Kuasa Hukum Dirut Roni Aidil, Advokat Yacob Rihwanto,SH,MH Harapkan JPU Terapkan Pasal 13 bagi Kliennya

Gambar
    #pnjakartapusat #advokat #yacobrihwantosh#ceotv #ceoindonesia #majalahceo  Jakarta  - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  menggelar sidang kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Badan Search and Rescue Nasional (Basarnas) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus,  Kemayoran, Senin, 27 November 2023. Kuasa Hukum Dirut Roni Aidil, Advokat Yacob Rihwanto,SH,MH kepada awak media mengatakan bahwa,Saksi Ahli Pidana dari Universitas Islam Indonesia, Bapak DR.Arif Setiawan, S.H.,M.H. dalam Keterangannya Ahli Pidana  mengatakan dan Mensoroti tentang Pasal 5 ayat 1 A dan B, serta pasal 13 Undang undang Pemberantasan Korupsi, ungkapnya. " Mengenai unsur suap seperti apa, dijelaskan beliau  bahwa apabila memang kedua unsur terpenuhi, maka diambil Hukuman yang paling ringan. Didalam pasal 5 tersebut adalah ancaman hukumannya 5 Tahun penjara. Dan dalam pasal 13 hukumannya maksimal 3 Tahun penjara paling ringan,"  jelasnya. " Kemudian.Saksi  Ahli juga membahas terkait pencabutan B

Exxon Mobil Oil Indonesia Digugat Ahli Waris Pekerjanya,Sidang Perkara Nomor 325/Pdt.Sus.PHI/ 2023/ Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Ditunda

Gambar
  Sidang  Perkara Nomor 325/Pdt.Sus.PHI/ 2023/ Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,  Ahli Waris Minta Majelis Hakim Kabulkan Gugatan Terhadap Exxon Mobil Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana dalam perkara Nomor 325,/Pdt.Sus.PHI/ 2023/ PN Jakpus antara Penggugat Ahmad Iqbal, Zulmi, Dharina, Hasnidar yang merupakan ahli waris pekerja almarhum Baharuddin Abdullah dengan sebuah perusahaan asal Amerika Exxon Mobil. Dalam perkara ini, pihak Penggugat menuntut ganti rugi materiil dan imateril sebesar Rp. 4,2 Milyar terkait pemutusan hubungan kerja sepihak. "Sidang perdana ini mengagendakan pemeriksaan legalitas para kuasa dan seharusnya dilakukan pembacaan gugatan, namun sidang harus ditunda karena pihak kuasa dari perusahaan belum melengkapi legalitas mereka. Agenda sidang ditunda sampai 4 Desember 2023," ujar Isra Yandika, S.H, anggota Tim Kuasa Hukum penggugat, dalam jumpa pers usai menghadiri sidang perdana, Senin (27/11/2023). Terkait dengan perkara in

Advokat. Syamsul Jahidin, S.I.Kom.,S.H.,M.M. Berharap. Mediasi di Pengadilan Agama Depok. akan Semakin Bermartabat

Gambar
  Depok. -   Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Depok mengadakan Rapat Monitoring dan Evaluasi Triwulan III kepada Mediator Pengadilan Agama Depok.  Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua PA Depok, Ibu Baiq Halkiyah, S.Ag., M.H., dan sebagai Narasumber, Wakil PA Depok, Bapak Rahmat Arijaya, S.Ag., M.Ag., dan didampingi Panitera serta Panmud PA Depok. Pada Hari. Jumat, tanggal 24 November 2023. Rapat tersebut Turut. Dihadiri  oleh Mediator Non Hakim Syamsul Jahidin, S.I.Kom., S.H., M.M,   kepada Awak   Media. mengatakan   bahwa, "Terobosan yang sangat baik oleh ibu Ketua Pengadilan Agama Depok " dalam Monitoring dan Evaluasi kami selaku Mediator Non Hakim di Pengadilan Agama Depok dalam Bertugas." Jelasnya di Jakarta, Sabtu, 25 November 2023. Menurut.  Advokat. Syamsul Jahidin, S.I.Kom.,S.H.,M.M,  Pada saat ini, Pengadilan  Agama Depok  Merupakan Salah satu Pengadilan  yang sudah Cukup Maju karena telah Mengadopsi dan Mengakomodir adanya Mediator Non-Hakim. Lebi

Terjerat Pidsus, Rudy Dermawan Muliadi Jadi Terdakwa di PN Jakarta Pusat

Gambar
JAKARTA - Rudy Dermawan Muliadi akhirnya resmi menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik di media sosial terhadap korban Ir. Soegiharto Santoso, SH. Sidang terdakwa Rudy Dermawan Muliadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan perkara No. 731/Pid.Sus/2023/ PN Jkt.Pst, sudah dimulai pekan lalu  dilanjutkan pada Rabu (22/11/2023) ini. Sidang akan kembali dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Toni Irfan, SH. dan anggota Majelis Hakim Teguh Santoso, SH., dan Suparman, SH., MH. serta Panitera pengganti Min Setiadhi, SH.  Masuknya kasus ini ke pengadilan sempat melewati proses yang sangat panjang di Kepolisian dengan laporan polisi No. LP/362/VII/2017/DIY/SPKT Polda DIY, sejak 20 Juli 2017. Sempat pula disidangkan di PN Yogyakarta dengan perkara No. 199/Pid.Sus/2020/PN Yyk, lalu ke tingkat banding perkara No. 54/PID.SUS/2020/PT YYK di Pengadilan Tinggi Yogyakarta.  Bahkan perkara dengan terdakwa Rudy Dermawan Muliadi pernah bergulir hingga ke tingkat kasasi Mahkamah Agung RI dengan perkara N

Webinar PT. Bina Indocipta Andalan Bersama DJP dengan Tema "PMK 80 Tahun 2023 Tata Cara Penerbitan SKP dan STP "

Gambar
     Jakarta, Pada hari Kamis,23 November 2023 – Dalam rangka memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait Dengan teknis pelaksanaan perpajakan, PT. Bina Indocipta Andalan bekerjasama dengan Direktorat Humas DJP merilis panduan terperinci mengenai Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) Dan Surat Tagihan Pajak (STP). Webinar dipandu langsung oleh MC yaitu Ibu Angel dan Ibu Cicilia selaku moderator dari PT. Bina Indocipta Andalan.  Acara webinar dibuka dengan Opening Speech oleh Bapak Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA, selaku Direktur PT. Bina Indocipta Andalan,dalam penyampaian opening speechnya Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA menyampaikan tata cara proses penerbitan SKP dan STP dalam PMK 80 Tahun 2023, adapun latar belakang lahirnya PMK 80 Tahun 2023 ini untuk mensimplifikasi aturan penerbitan SKP dan STP agar tidak tumpang tindih serta untuk memberikan transparansi kepada masyarakat wajib pajak untuk mengetahui proses pener

Yacob Rihwanto,SH,MH Harapkan Kehadiran Saksi Ahli Pidana Bisa Mengurai Pasal Pasal Jerat Kliennya

Gambar
    #pnjakartapusat#pntipikor #advokat#YacobRihwantosh#ceotv #ceoindonesia #majalahceo  Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  menggelar sidang kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Badan Search and Rescue Nasional (Basarnas) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus,  Kemayoran, Senin, 20 November 2023. Kuasa Hukum Dirut Roni Aidil, Advokat Yacob Rihwanto,SH,MH kepada awak media mengatakan, bahwa. Sidang Lanjutan kali  ini. mendengarkan keterangan Saksi Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa penuntut umum (JPU). " Sidang  lanjutan Minggu depan  Akan Hadirkan Satu  Orang Saksi Ahli dan Saksi Meringankan Kliennya, ujarnya usai sidang di pn jakarta pusat, Senin, 20 November 2023. Harapan saya kedepannya. Yang pasti. Bahwa. Akan menghadirkan. seorang Saksi Ahli teori bidang pidana bisa menjelaskan  sesuai Dakwaan pihak JPU. yang  Menjerat   kliennya.  Dengan pasal 5. Undang-undang pemberantasan korupsi akan tidak akan terpenuhi,  serta. Dakwaan JPU. Terkait pasal. 13. Undang undang

Rektor Universitas Moestopo, Prof. Dr. H. Paiman Raharjo, M.M., M.Si. : Kami Mendorong Diskusi di antara kedua belah pihak untuk Mencari Solusi

Gambar
    JAKARTA - Konflik Israel-Palestina yang terus menerus berlangsung membutuhkan solusi permanen. Karena itu, Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) pun Mendorong Kedua belah pihak untuk Menahan diri dan Mencari solusi. Konflik antara Israel dan Palestina adalah salah satu konflik terpanjang dan paling rumit di dunia, melibatkan sejarah panjang, klaim tanah yang bersaing, serta dimensi agama dan etnis yang mendalam.  Dalam melihat dinamika konflik ini, penting untuk memahami konteks sejarah, perspektif berbeda, dan upaya untuk mencapai perdamaian yang berkelanjutan. Pada seminar 'Meet D'Ambassador' yang digelar Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama), Duta Besar Palestina untuk Indonesia, Dr. Zuhair S.M. Al Shun menjelaskan bila eskalasi yang saat ini terjadi di Jalur Gaza sudah melewati batas. Sebab, Israel bukan hanya menyerang para pejuang Hamas, tapi juga rakyat sipil, wanita, dan anak-anak.  “Kami percaya perdamaian, tapi jika hampir seluruh wilayah Palestina dih

Tak Hadiri Sidang Gugatan 70,5 Triliun, Sunandiantoro: Prabowo Diduga Tidak Menghormati Proses Hukum

Gambar
     Jakarta - Tim Kuasa Hukum penggugat dalam perkara 717/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst mengaku kecewa terhadap pihak tergugat Prabowo Subianto yang tidak menghadiri undangan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal tersebut disampaikan Anang Suindro, SH, MH usai menghadiri sidang perdana gugatan terhadap KPU, Rabu (22/11/2023).   Penggugat bernama Dr. Brian Demas Wicaksono, S.H.,M.H. merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki hak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang diselenggarakan oleh KPU. Dalam gugatannya, selain KPU, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka juga ikut digugat. Penggugat meminta ganti rugi sebesar Rp.70,5 triliun yang nantinya akan diserahkan kepada negara. Dalam gugatan tersebut, KPU dinilai telah  melanggar ketentuan pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang mengatur syarat batas usia p

Kuasa Hukum Gerius One Yoman, Jean Janner Gultom SH, MH Menilai Keterangan Saksi Sangat Lemah

Gambar
    #advokat#JeanJannerGultom#pnjakartapusat#ceotv #ceoindonesia #majalahceo  #advokat#JeanJannerGultom#pntipikor# pnjakartapusat#ceotv #ceoindonesia #majalahceo  Jakarta. - Terdakwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Papua Gerius One Yoman  menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/11/2023).  Sidang tersebut Beragendakan mendengarkan keterangan empat saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap Gerius One Yoman terkait kasus penerimaan suap dan gratifikasi sebesar Rp2,5 miliar dalam kasus proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Senior. Advokat Jean Janner Gultom, S.H.,M.H. Kuasa Hukum Gerius One  Yoman mantan Kadis PUPR, Provinsi Papua Mengajukan Keberatan kepada Hakim bahwa pertanyaan dari JPU Mengarahkan Saksi Fakta . Menurut Jean Janner Gultom, keterangan saksi fakta yang dihadirkan oleh JPU sangat lemah. Hanya berdasar katanya. Katanya. "Kalau saksi Berpendapat menurut Hukum  tidak boleh, kami me

Untuk Yang Kesekian Kalinya Nasabah Jiwasraya Membuat Surat Terbuka dan Petisi Bersama untuk Presiden Joko Widodo

Gambar
    Tentang Nasib Polis Nasabah Jiwasraya  yang Inkracht dan yang tidak ikut Restrukturisasi Kepada Yang Terhormat Bapak Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo Di Jakarta Perihal: Permohonan Penyelesaian Nasabah Jiwasraya Inkracht dan yang Tidak Mengikuti Restrukturisasi Bapak Presiden Joko Widodo yang Kami Hormati, Kami, warga negara Indonesia yang memiliki kedudukan hukum sebagai nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero), ingin menyampaikan suara dan keprihatinan kami mengenai nasib para nasabah Jiwasraya yang INKRACHT DAN YANG TIDAK MENGIKUTI PROGRAM RESTRUKTURISASI yang diajukan oleh Jiwasraya. Kami menyadari bahwa permasalahan ini memiliki dampak yang signifikan pada nasabah yang terkena sejak diumumkannya gagal bayar oleh Jiwasraya di bulan Oktober tahun 2018 (sudah hampir 5 tahun). Sebagian dari kami adalah janda, anak yatim, lansia, pensiunan, orang tua tunggal, atau individu dengan kondisi keuangan yang sulit. Saat ini, kami berhadapan dengan ketidakpastian finansial yan

Putusan MK dan Komodifikasi Vincent Mosco, Pemberitaan Permasalahan MK Mendorong Berbagai Pihak Mengkritisi Lembaga Tersebut.

Gambar
      Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang berujung pada pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua MK kini menjumpai babak baru. Kepolisian kini terlibat, dengan memproses laporan nomor LP/B/356/XI/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 8 November 2023 dengan pelapor pihak “Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K). Polri tengah menyelidiki kasus dugaan kebocoran informasi Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) MK terkait putusan capres dan cawapres tersebut. Sebab informasi RPH yang harusnya menjadi rahasia negara justru bocor dan diberitakan oleh banyak media. Putusan MK menjadi polemic berkepanjangan..? Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) MK terkait putusan capres dan cawapres tersebut. Yang seharusnya menjadi sebuah rahasia negara menjadi banyak perbincangan oleh awak media, serta jurnalistik yang menulis tentang hal tersebut, yang menjadi buntut kepanjangan terhadap awak media di luar putusan MK yang bersifat Final & Binding.   Teo

Advokat Arhami Satya Siregar,S.H,M.Kn : Kalau klien kami Menerima Putusan Hakim,Kami Urus Administrasi di Kemenkumham

Gambar
   #AmySatya#PengacaraNasional #AmySH#AVMLawfirm#pnjakartapusat #advokat #ArhamiSatyaSiregarsh#AVMlawfirm JAKARTA --  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  menggelar  sidang Putusan Perkara dengan dugaan pasal 372 dan pasal 378 terkait Penipuan dan Penggelapan dengan Nomor Perkara 545/Pid.B/PN.Jkt.Pst dengan terdakwa   Dodi Wahyudi, hari  Kamis, 16. November 2023. Kuasa Hukum terdakwa Dodi Wahyudi, Advokat Arhami Satya Siregar,S.H,M.Kn mengatakan kepada awak media bahwa, Agenda sidang  adalah. pembacaan  Putusan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat. kepada kedua terdakwa. Kedua terdakwa masing-masing dijatuhi Hukuman penjara 1 tahun 8 bulan.  Arhami Satya Siregar,SH,MKn kepada awak media  mengatakan,  putusan final majelis Hakim yakni hukuman penjara 1 tahun 8 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kliennya hukuman penjara 3 tahun. “Paling tidak setengahnya sudah masuk dan sudah memenuhi tuntutan JPU. Jadi dari 3 tahun tuntutan JPU, terus sekarang diputus 1 tahun 8 bulan hukuman

Perjanjian Kerjasama dalam Rangka Tridharma Perguruan Tingggi dan Pendidikan Profesi Pengacara Pajak antara P3HPI dengan Universitas Esa Unggul

Gambar
    Jakarta - Pada hari Senin 13 November 2023, Perkumpulan Pengacara & Praktisi Hukum Pajak Indonesia (P3HPI) Bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul Jakarta Barat mengadakan Seminar Nasional Hybrid dengan topik "Pengamanan Sistem Self Assessment Perpajakan Bagi Pemerintah dan Wajib Pajak dan Pelatihan “Teknik Penyusunan Banding dan Gugatan di Pengadilan Pajak”. Seminar ini bertujuan untuk lebih menyosialisasikan Program Self Assessment kepada masyarakat, utamanya wajib pajak tentang peraturan, tujuan, dan manfaat dari Self Assessment; kendala yang dihadapi, dan sekaligus cara untuk lebih menyukseskan pelaporan SPT Baik selaku Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan Usaha.  Seminar Nasional Hybrid dibuka langsung oleh Dr. Freddy Harris, S.H., LLM selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul di Jakarta Barat dan kata pembukaan oleh Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., BKP., CTA, selaku Ketua Umum P3HPI, dengan pembicara kunci yakni Prof. Dr. Tjip Ismail, S.H.

KPK TERIMA DARI TPDI BUKTI-BUKTI DAN FAKTA PERISTIWA NEPOTISME DALAM PERKARA UJI MATERIIL NO.90/PUU -XXI/2023.

Gambar
       KPK TERIMA DARI TPDI BUKTI-BUKTI DAN FAKTA PERISTIWA NEPOTISME DALAM PERKARA UJI MATERIIL NO.90/PUU -XXI/2023. Jakarta -  Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), terdiri dari Petrus Selestinus, Erick S. Paat, Carrel Ticualu, Robert B Keytimu, Paskalis A. Da Chunha dan Ricky Moningka diterima Arif Abdul Halim, Deputi Informasi dan Data KPK, dalam rangka penyerahan beberapa dokumen bukti yang mengungkap fakta-fakta peristiwa Nepotisme dalam proses Perkara Uji Materiil No.90/PUU-XXI/2023, guna melengkapi Laporan TPDI, tanggal 23 Oktober 2023. Dalam Laporan TPDI tanggal 23 Oktober 2023 kepada KPK, diuraikan bahwa telah terjadi Peristiwa Pidana yang diduga sebagai Nepotisme dan Kolusi dalam proses perkara Uji Materiil pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, tentang batas minimum usia Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK). Menguatkan Laporan dimaksud, TPDI telah menyerahkan sebagai bukti awal Putusan MK No. : 29-51-55/PUU-XXI/2023 dan Putusan MK No. 90-91/PUU-X

Kuasa Hukum Dirut Roni Aidil, Advokat Yacob Rihwanto,SH,MH : Dakwaan Kliennya pada Pasal 5 UU Pemberantasan Korupsi Tidak Terbukti

Gambar
    Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  menggelar sidang kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Badan Search and Rescue Nasional (Basarnas) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus,  Kemayoran, Senin, 13 November 2023  Sidang Lanjutan kali ini. mendengarkan keterangan Saksi Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa penuntut umum (JPU).  Kuasa Hukum Dirut Roni Aidil, Advokat Yacob Rihwanto,SH,MH Yakin Perkara Kliennya Tidak Ada Unsur Pengaturan dan Rekayasa,Tidak Ada Suap,   Akan Hadirkan Satu  Orang Saksi Ahli dan Saksi Meringankan Kliennya Ketiga terdakwa dalam perkara dugaan suap ini adalah Komisaris Utama (Komut) PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama (Dirut) PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya dan Dirut PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil. Ketiga terdakwa ini diduga memberikan suap kepada mantan Kepala Basarnas MA Henri Alfiandi sebesar Rp11,4 miliar. Perlu diketahui, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan