Kuasa Hukum Dirut Roni Aidil, Advokat Yacob Rihwanto,SH,MH Harapkan JPU Terapkan Pasal 13 bagi Kliennya
#pnjakartapusat #advokat #yacobrihwantosh#ceotv #ceoindonesia #majalahceo Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Badan Search and Rescue Nasional (Basarnas) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kemayoran, Senin, 27 November 2023. Kuasa Hukum Dirut Roni Aidil, Advokat Yacob Rihwanto,SH,MH kepada awak media mengatakan bahwa,Saksi Ahli Pidana dari Universitas Islam Indonesia, Bapak DR.Arif Setiawan, S.H.,M.H. dalam Keterangannya Ahli Pidana mengatakan dan Mensoroti tentang Pasal 5 ayat 1 A dan B, serta pasal 13 Undang undang Pemberantasan Korupsi, ungkapnya. " Mengenai unsur suap seperti apa, dijelaskan beliau bahwa apabila memang kedua unsur terpenuhi, maka diambil Hukuman yang paling ringan. Didalam pasal 5 tersebut adalah ancaman hukumannya 5 Tahun penjara. Dan dalam pasal 13 hukumannya maksimal 3 Tahun penjara paling ringan," jelasnya. " Kemudian.Saksi Ahli juga membahas terkait pencabutan B