Untuk Yang Kesekian Kalinya Nasabah Jiwasraya Membuat Surat Terbuka dan Petisi Bersama untuk Presiden Joko Widodo

   





Tentang Nasib Polis Nasabah Jiwasraya 

yang Inkracht dan yang tidak ikut Restrukturisasi



Kepada Yang Terhormat

Bapak Presiden Republik Indonesia

Ir. H. Joko Widodo

Di Jakarta



Perihal: Permohonan Penyelesaian Nasabah Jiwasraya Inkracht dan yang Tidak Mengikuti Restrukturisasi



Bapak Presiden Joko Widodo yang Kami Hormati,


Kami, warga negara Indonesia yang memiliki kedudukan hukum sebagai nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero), ingin menyampaikan suara dan keprihatinan kami mengenai nasib para nasabah Jiwasraya yang INKRACHT DAN YANG TIDAK MENGIKUTI PROGRAM RESTRUKTURISASI yang diajukan oleh Jiwasraya. Kami menyadari bahwa permasalahan ini memiliki dampak yang signifikan pada nasabah yang terkena sejak diumumkannya gagal bayar oleh Jiwasraya di bulan Oktober tahun 2018 (sudah hampir 5 tahun).



Sebagian dari kami adalah janda, anak yatim, lansia, pensiunan, orang tua tunggal, atau individu dengan kondisi keuangan yang sulit. Saat ini, kami berhadapan dengan ketidakpastian finansial yang serius sebagai akibat dari skandal Jiwasraya yang terjadi di luar kendali kami. Kami merasa sebagai KORBAN dari situasi yang tidak kami ciptakan.


Kami ingin menegaskan hak-hak kami yang dilindungi oleh hukum, yaitu pengembalian dana sesuai dengan nilai polis yang telah jatuh tempo, tanpa adanya pembayaran cicilan, tanpa potongan yang tidak wajar dan tidak manusiawi seperti yang ditawarkan dalam program “restrukturisasi” (dipotong 40% dan dicicil selama 5 thn atau tidak dipotong namun dicicil 15 thn). Dana tersebut adalah hasil jerih payah kami selama bertahun-tahun, dan kami merasa tidak adil jika harus dikorbankan akibat dari kelalaian dan kurangnya pengawasan yang telah terjadi. Bagaimana mungkin polis Jiwasraya yang sudah jatuh tempo dialihkan ke IFG Life dengan cara dipotong dan dicicil tanpa ada manfaat (alih-alih bermanfaat yang ada malah menambah kerugian kami).


Jelas dalam aturan perundangan perasuransian di Indonesia, POJK 69/2016 Pasal 60 – 63 terkait mekanisme pengembalian hak bagi nasabah yang menolak proposal pengalihan polis, bahwa kepada nasabah yang melakukan penolakan terhadap proposal pengalihan pertanggungan polis dari perusahaan asuransi, untuk WAJIB (1) hak-hak polisnya dikembalikan oleh Perusahaan asuransi, (2) tanpa menimbulkan kerugian / pembebanan biaya-biaya tambahan bagi pemegang polis, (3) dalam kurun waktu maksimum 3 bulan sejak proposal pengalihan pertanggungan polis dimaksud disetujui oleh OJK (disetujui OJK: 22 Okt 2020; S-449/NB.2/2020). Aturan tersebut diatas masih berlaku dan bersifat umum bagi semua perusahaan asuransi yang beroperasi di Republik Indonesia terlepas dari status kepemilikan perusahaan (BUMN atau swasta), skala perusahaan (besar atau kecil), maupun kondisi keuangan perusahaan (kondisi sehat: keperluan merger/penggabungan, keperluan diversifikasi unit usaha Perusahaan, dll; kondisi sakit: keperluan restrukturisasi); aturan tersebut masih berlaku dan wajib diterapkan.


Dalam kenyataannya, OJK maupun PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang MENGKLAIM melakukan upaya penyehatan keuangan perusahaan melalui program restrukturisasi berdasarkan POJK 71/2016, dimana didalam program tersebut menawarkan proposal (1) perubahan nilai manfaat polis, dan (2) pengalihan pertanggungan pengalihan polis bagi nasabah; JUSTRU TIDAK MENERAPKAN MEKANISME PENGEMBALIAN HAK BAGI NASABAH YANG MENOLAK PROPOSAL PENGALIHAN POLIS, yang seharusnya menjadi bagian mekanisme dari program restrukturisasi untuk dilaksanakan. Alih-alih menerapkan mekanisme POJK 69/2016 Pasal 60-63, OJK maupun PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) JUSTRU MENERAPKAN MEKANISME YANG TIDAK DIATUR DAN TIDAK DINYATAKAN DIMANAPUN DALAM ATURAN PERUNDANGAN PERASURANSIAN DI INDONESIA, yaitu bahwa nasabah yang menolak proposal pengalihan pertanggungan polis untuk kemudian (1) polis nasabah ditinggal di perusahaan asuransi lama, dan (2) atas polis nasabah tersebut untuk diterapkan aturan likuidasi perusahaan umum, yang sudah pasti tidak akan menjamin pemenuhan hak dari nasabah.  


Sangat jelas bahwa terdapat upaya gigih dari OJK dan PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk SENGAJA MENGABAIKAN aturan POJK 69/2016 Pasal 60-63 demi menghindari kewajiban pemenuhan hak-hak kepada nasabah uang menolak proposal pengalihan pertanggungan polis (kewajiban sekitar Rp. 300 Miliar), sementara kenyataannya PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) masih memiliki asset Perusahaan yang cukup untuk memenuhi kewajiban tersebut (asset sekitar Rp. 6,7 Triliun – Laporan Keuangan 2022/2023). 


Melalui sistem peradilan umum,  Pengadilan Negeri juga telah memutuskan INKRACHT terhadap beberapa gugatan para nasabah yang menolak proposal restrukturisasi (menolak polisnya dialihkan kepada pihak ketiga); namun hingga saat ini hak para nasabah ini masih belum dikembalikan oleh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero). Berangkat dari fakta ini, maka seharusnya TIDAK LAGI DIPERLUKAN PEMBUKTIAN LANJUTAN DARI PENDEKATAN HUKUM terkait sengketa ini; kemenangan beberapa


 nasabah dgn putusan inkracht ini sudah lebih dari cukup untuk membuktikan, memberikan preseden dan mewakili segenap nasabah lainnya yang juga menolak proposal restrukturisasi (menolak polisnya dialihkan) bahwa PT. ASURANSI JIWASRAYA (PERSERO) DALAM HAL INI BERADA DI PIHAK YANG WAJIB UNTUK MENGEMBALIKAN HAK NASABAHNYA SECARA PENUH DAN TUNTAS. 


Dan kami sebagai korban tidak dapat dibebankan dan dipaksakan untuk menerima restrukturisasi (dengan cara menutup Jiwasraya dan mengalihkan polis ke IFG Life dengan pemotongan dan penyicilan) dengan dalih force majure dalam rangka penyehatan keuangan Jiwasraya. Hal ini mengingat permasalahan ini tidak dapat dikategorikan force majure, apalagi penyehatan keuangan Jiwasraya bukan menjadi tanggung jawab kami yang justru menjadi korban penipuan Jiwasraya.


Jika harus ada penyehatan keuangan Jiwasraya maka pemerintah-lah yang menjadi lembaga yang berwenang untuk itu. Bahkan jika dalam rangka penyehatan keuangan Jiwasraya, maka seharusnya bank-bank yang menawarkan produk jiwasraya kepada kami-lah yang juga harus ikut bertanggungjawab untuk mengembalikan uang kami. BUKAN KAMI yang adalah korban.


Kami tetap meyakini bahwa sebagai warga negara, kami tidak akan diabaikan begitu saja, dan kami percaya bahwa pemerintah Indonesia, dalam menjalankan kewenangannya, akan tetap mematuhi prinsip-prinsip hukum yang berlaku untuk melindungi hak-hak warganya.


Kami berharap Bapak, yang selama ini dikenal sebagai pemimpin yang peduli akan hukum dan keadilan di negara ini, dapat mengambil tindakan yang diperlukan dan memerintahkan pihak-pihak terkait untuk mengembalikan hak-hak kami sesuai dengan perjanjian (polis) yang berlaku.


Kami menyampaikan rasa hormat dan harapan besar kami pada Bapak Presiden dalam penyelesaian masalah ini. Terima kasih atas perhatian dan tindakan positif yang akan diambil dalam rangka menjaga keadilan di negara kita.




Hormat Kami,

Jakarta, 10 November 2023



An. 36 Nasabah Jiwasraya.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

FAST AWARD diberikan kepada DR Soesilo Aribowo,SH.MH Pengacara Tipikor Nomor Satu di Indonesia

Mayjen TNI (purn) H. Syamsul Djalal,SH,MH dan KETUA UMUM Pengurus Besar Santri dan Ulama Indonesia DR.H. Tubagus Bahrudin,SE,MM, Dua Tokoh Besar Mendukung Sultan Sayid Fuad Untuk JAMBI SATU

Matinya Demokrasi Kampus Universitas Prof.Dr.Moestopo (Beragama)