Kuasa Hukum Dirut Roni Aidil, Advokat Yacob Rihwanto,SH,MH Harapkan JPU Terapkan Pasal 13 bagi Kliennya

 


 



#pnjakartapusat #advokat #yacobrihwantosh#ceotv #ceoindonesia #majalahceo 



Jakarta  - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  menggelar sidang kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Badan Search and Rescue Nasional (Basarnas) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus,  Kemayoran, Senin, 27 November 2023.



Kuasa Hukum Dirut Roni Aidil, Advokat Yacob Rihwanto,SH,MH kepada awak media mengatakan bahwa,Saksi Ahli Pidana dari Universitas Islam Indonesia, Bapak DR.Arif Setiawan, S.H.,M.H. dalam Keterangannya Ahli Pidana  mengatakan dan Mensoroti tentang Pasal 5 ayat 1 A dan B, serta pasal 13 Undang undang Pemberantasan Korupsi, ungkapnya.



" Mengenai unsur suap seperti apa, dijelaskan beliau  bahwa apabila memang kedua unsur terpenuhi, maka diambil Hukuman yang paling ringan. Didalam pasal 5 tersebut adalah ancaman hukumannya 5 Tahun penjara. Dan dalam pasal 13 hukumannya maksimal 3 Tahun penjara paling ringan,"  jelasnya.


" Kemudian.Saksi  Ahli juga membahas terkait pencabutan Berita Acara  dapat dibenarkan sepanjang yang disampaikan di Fakta Persidangan  itulah  yang akan diambil sebagai keterangan Saksi," ujarnya.


Menurut Dari keterangan Saksi Ahli DR. Arif. Kami Harapkan  bahwa Jaksa penuntut umum akan menerapkan pasal 13  saja. Sehingga didalam pasal 13 akan mendapat  ancaman hukumannya paling ringan yaitu 3 tahun penjara," harapnya.


" Kita yakin betul bahwa JPU tidak akan menerapkan pasal 5 Undang Undang Pemberantasan Korupsi." ujarnya yakin.

Advokat Yacob Rihwanto,SH,MH Harapkan  bahwa Jaksa penuntut umum akan menerapkan pasal 13  saja. Sehingga didalam pasal 13 akan mendapat  ancaman hukuman paling ringan yaitu 3 tahun penjara (red)


.

.

.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

FAST AWARD diberikan kepada DR Soesilo Aribowo,SH.MH Pengacara Tipikor Nomor Satu di Indonesia

Advokat Hartono Tanuwidjaja, S.H.,M.H, Kuasa Hukum Penggugat Harap Sidang Kedepan bisa lanjut ke Tahap Mediasi.

Mayjen TNI (purn) H. Syamsul Djalal,SH,MH dan KETUA UMUM Pengurus Besar Santri dan Ulama Indonesia DR.H. Tubagus Bahrudin,SE,MM, Dua Tokoh Besar Mendukung Sultan Sayid Fuad Untuk JAMBI SATU