Menyoroti Syarat "Khusus" Lelang Light Crude Oil.

     


Keterangan Foto :  Advokat David Gabriel Pella,SH.,MH selaku Kuasa Hukum Nelayan Batam


BATAM – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung resmi mengumumkan lelang barang rampasan negara berupa minyak mentah jenis Light Crude Oil sebanyak 1.245.166,9 barel. Minyak tersebut merupakan barang bukti dari perkara terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba yang saat ini berada di atas kapal MT Arman 114 di perairan Batu Ampar, Batam.



​Berdasarkan surat pengumuman lelang yang diterbitkan tanggal 15 April 2026, nilai limit objek lelang tersebut ditetapkan sebesar Rp879.087.831.400,00 dengan uang jaminan lelang senilai Rp88.000.000.000,00. Lelang akan dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam pada Jumat, 24 April 2026.


Keterangan Foto :  Advokat David Gabriel Pella,SH.,MH selaku Kuasa Hukum Nelayan Batam.


 Menanggapi pengumuman tersebut, Kuasa Hukum Nelayan Batam, David  Gabriel Pella,SH.,M.H memberikan apresiasi sekaligus catatan kritis terhadap proses lelang yang dinilai terburu-buru dan restriktif.


​"Kami berterima kasih kepada pimpinan Kejaksaan Agung karena telah responsif terhadap pertanyaan masyarakat dengan melelang minyak mentah ini secara terpisah dari kapal MT Arman 114. Ini menunjukkan sikap good governance," ujar David dalam keterangannya hari ini, Jumat (17/4/2026).


Response positive ATA’s pemberitaan tapi setengah hati karena hanya diberikan waktu 1 minggu untuk peserta lelang crude oil. Ini menunjukkan bahwa ada kepentingan dibalik lelang cargo crude oil MT. Armant.114.


​Namun, David menyoroti dua poin krusial yang dianggap dapat mencederai semangat transparansi dan keadilan dalam proses lelang negara:


David, S.H., selaku Kuasa Hukum Nelayan  Batam  memberikan apresiasi sekaligus catatan kritis terhadap proses lelang yang dinilai terburu-buru dan restriktif.


​"Kami berterima kasih kepada pimpinan Kejaksaan Agung karena telah responsif terhadap pertanyaan masyarakat dengan melelang minyak mentah ini secara terpisah dari kapal MT Arman 114. Ini menunjukkan sikap good governance,"ungkapnya 


​Namun, David menyoroti dua poin krusial yang dianggap dapat mencederai semangat transparansi dan keadilan dalam proses lelang negara:


Syarat Teknis yang Terlalu Restriktif


Dalam dokumen pengumuman, Kejaksaan mensyaratkan peserta lelang harus merupakan Badan Usaha yang memiliki izin usaha pengolahan atau niaga minyak bumi sesuai regulasi ESDM. Menurut David, pembatasan ini tidak lazim dalam esensi lelang negara yang seharusnya bertujuan mencari keuntungan maksimal bagi kas negara.


​"Seharusnya Kejaksaan membatasi diri pada nilai limit saja. Urusan teknis pengolahan adalah tanggung jawab pemenang lelang, apakah mereka akan bekerja sama dengan refinery dalam atau luar negeri. Jika syarat teknis langsung dipatok di awal, ada indikasi kuat bahwa objek lelang ini sudah 'ditaksir' atau disiapkan untuk pihak tertentu," tegasnya.


​Jangka Waktu Lelang yang Singkat


Selain masalah subjek peserta, jangka waktu pengumuman hingga batas akhir penawaran juga dipertanyakan. Berdasarkan dokumen, pengumuman dikeluarkan pada 15 April 2026, sementara penutupan penawaran jatuh pada 24 April 2026.


​"Hanya diberi waktu satu minggu. Padahal biasanya pengumuman lelang dengan skala sebesar ini memberikan ruang hingga 45 hari. Waktu yang sangat sempit ini memperkuat dugaan adanya skenario untuk memenangkan pihak tertentu yang mungkin sudah siap jauh-jauh hari," tambah David.


David mengingatkan bahwa Kejaksaan Agung, sebagai lokomotif penegakan hukum, harus bebas dari benturan kepentingan (vested interest). Ia berharap proses lelang ini tidak hanya sekadar formalitas untuk melegitimasi pemenang yang sudah ditentukan di balik layar.


​Sebagai informasi, objek lelang berupa Light Crude Oil dengan volume 166.975,36 metrik ton tersebut saat ini berada dalam posisi mengapung di perairan Batam. Peserta lelang yang berminat diwajibkan menyetorkan uang jaminan paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang melalui domain lelang.go.id.(red).

[17/4 10.25] 



 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT. Bina Indocipta Andalan Menyelenggarakan Webinar dengan Tema Strategi dan Teknik Menghadapi SP2DK

KOPHI: Penundaan Eksekusi Siplester Adalah Pembangkangan Hukum"

Difitnah, Derajat Prof Paiman Raharjo Justru akan Diangkat Tinggi oleh Kebenaran