Perambahan dan Pembalakan Liar Hutan Lindung ( HL ) Tak Tersentuh HUKUM oleh Saudara SHJ

  



Bangka Belitung- Polemik Perambahan dan pembalkan liar hutan lindung ( HL ) di Kepulauan Bangka Belitung marak terjadi, terutama pembalakan liar kawasan hutan lindung menjadi sorotan tajam publik , seperti yang terjadi di daerah

Desa Belilik/Kecamatan Namang/Kabupaten Bangka Tengah,Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.


Dari informasi yang di himpun Lahan tersebut kurang lebih ± [25] hektar di kawasan Hutan Lindung [Desa Belilik Lat-2.32044º Long 106.220455º]


( Sabtu 14 februari 2026 )


Salah satu sumber masyarakat RL menegas kan bahwa hutan lindung tersebut sudah beberapa tahun ini sudah dilakukan pembalakan liar oleh oknum yang tak bertanggung jawab.


Modus Pelaku ini menggunakan alat berat (eksavator ) untuk membersihkan lahan (land clearing) dan mengubah hutan lindung/produksi menjadi perkebunan kelapa sawit secara tidak sah. 


Perusakan ini mengancam fungsi hutan sebagai penyangga air, meningkatkan risiko banjir, dan merusak ekosistem, terutama di kawasan konservasi .


Bertahun-tahun hutan desa kami dijarah oleh oknum penguasa dan oligarki. Namun hingga kini seolah tak pernah tersentuh hukum,” ujarnya.


Sedangkan alat berat diduga beroperasi dalam kawasan hutan lindung selama bertahun-tahun tanpa ada hambatan dari pihak penegak hukum. Aktivitas pembabatan hutan lindung bahkan berlangsung bertahun-tahun, namun dinilai tidak mendapat penindakan tegas dari pihak aparat.


“Saya merasa terpanggil bagian dari ikhtiar kami sebagai masyarakat dalam memperjuangkan nasib anak cucu kami kedepan. Hutan kami habis dijual oknum tak bertanggung jawab. Kebanyakan mereka menjual hanya bermodalkan rintisan atau melalui bandar, dengan luasan di luar nalar,” 

Melalui kuasa hukumnya, DPD Himpunan Advokat Muda Indonesia bersatu (HAMI) Bangka Belitung, ia memberikan kuasa penuh kepada :


- FERIYAWANSYAH, S.H., M.H., CPCLE.


- EPRILIO FERNANDI, S.H.


- TOPA SUPRIANTORO, S.H.


Untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara resmi.

Awak media pun langsung mendatangi kantor DPD Himpunan advokat muda indonesia ( Hami) untuk meminta konfirmasi terkait Somasi terhadap saudara berinisial SHJ, 


Sebagai yang pelaku Perambahan hutan dan pembalakan liar hutan lindung di desa belilik.


Kepada awak media, Advokat Feriyawansyah S.H, M.H,CPCLE mengatakan ": Bahwa, Klien kami Warga desa Belilik yang peduli dengan ekosistem dan

hutan lindung yang berkomitmen melindungi kawasan hutan dari kerusakan,


1. alih fungsi lahan, dan pembalakan liar, sekaligus memanfaatkan hasil hutan secara bijak. menjaga keseimbangan alam, mengatur tata air, dan mencegah bencana.


2. Bahwa, berdasarkan pemantauan Klien kami di lapangan, Saudara telah melakukan perambahan, menduduki, dan/atau mengerjakan kawasan hutan lindung tersebut secara melawan hukum, menebang pohon,menanam sawit, tanpa izin dari pihak berwenang. Saudara diduga salah satu orang yang telah melakukan perambahan, penebangan pohon,dan/atau penanaman tanaman sawit secara ilegal seluas kurang lebih ± [25] hektar di kawasan Hutan Lindung [Desa Belilik Lat-2.32044º Long 106.220455º],berlokasi di [Desa Belilik/Kecamatan Namang/Kabupaten Bangka Tengah,Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 33681].

3. Bahwa tindakan Saudara merupakan perbuatan melawan hukum yang melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf a dan b UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 PP No.24 Tahun 2021 (UU Cipta Kerja. Menanam sawit di hutan lindung secara ilegal diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp7,5 miliar.


Berdasarkan uraian tersebut, melalui surat ini kami menegaskan:

- MENGHENTIKAN seluruh aktivitas Perbuatan tersebut telah merusak fungsi ekologis hutan lindung, mengancam tata air, dan berpotensi menyebabkan bencana alam. 


- Menghentikan seluruh aktivitas perambahan dan aktivitas budidaya di kawasan hutan lindung tersebut terhitung sejak surat ini diterima.


- Mengosongkan kawasan tersebut dari tanaman budidaya, bangunan,dan peralatan kerja lainnya.


- MENGEMBALIKAN fungsi lahan ke keadaan semula (reboisasi mandiri).


Harapan masyarakat kepada pihak Penegakan Hukum: Gakkum KLHK bersama penegak hukum lainnya aktif menahan pelaku, baik individu maupun oknum yang terlibat.


Hingga berita ini diturunkan, kami dari media hami-news.com selalu berusaha meminta mengkonfirmasi kepada pihak- pihak terkait.Terkait pembabatan hutan lindung tersebut


Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas agar kejadian serupa tidak terus berulang dan hutan lindung yang tersisa dapat diselamatkan dari tangan-tangan serakah.


Pewarta : ( AG )




Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT. Bina Indocipta Andalan Menyelenggarakan Webinar dengan Tema Strategi dan Teknik Menghadapi SP2DK

KOPHI: Penundaan Eksekusi Siplester Adalah Pembangkangan Hukum"

Difitnah, Derajat Prof Paiman Raharjo Justru akan Diangkat Tinggi oleh Kebenaran