Kejaksaan Jakarta Selatan 2x Mangkir Sidang Praperadilan, Eksekusi Silvester Matutina Kuat Diduga Mandul ?
Keterangan Foto : Kuasa Hukum ARUKKI, Rudy Marjono.
Jakarta, 1 September 2025 – Sidang praperadilan Nomor 96/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel yang diajukan oleh ARUKKI kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, untuk kedua kalinya pihak Termohon, yaitu Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tidak hadir meskipun telah dipanggil secara resmi oleh pengadilan. Tidak ada pula pemberitahuan maupun utusan resmi yang mewakili.
Ketidakhadiran berulang ini menimbulkan kesan kuat bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak menghargai proses peradilan yang sedang berlangsung. Hal ini juga dapat ditafsirkan sebagai sikap menyepelekan perkara penting yang berkaitan dengan belum dilaksanakannya eksekusi terhadap terpidana Silvester Matutina, padahal putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.
Sebagaimana diketahui, upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Silvester Matutina telah digugurkan oleh pengadilan negeri Jakarta Selatan, sehingga tidak ada lagi alasan hukum untuk menunda pelaksanaan eksekusi. Namun hingga memasuki minggu kedua jalannya sidang praperadilan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum juga melaksanakan kewajibannya.
“Kami melihat sikap mangkir dari pihak Termohon ini sebagai bentuk pelecehan hukum. Negara seharusnya tidak boleh kalah oleh seorang individu bernama Silvester. Justru kami ingin mendengar langsung alasan resmi Kejaksaan melalui forum praperadilan, mengapa eksekusi yang sudah jelas dasar hukumnya belum juga dijalankan,” ujar Kuasa Hukum ARUKKI, Rudy Marjono.
“Kalau Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak berani mengeksekusi Silvester Matutina padahal putusan sudah inkracht, publik bisa menilai sendiri: hukum kita sedang dilecehkan. Kami melihat mereka bukan sekadar lalai, tapi sengaja menyepelekan pengadilan. Kalau begini terus, wibawa hukum di mata rakyat akan runtuh” tegas Rudy.
Pihak ARUKKI menilai bahwa ketidakseriusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam menangani perkara ini dapat merusak wibawa hukum di mata publik. Oleh karena itu, ARUKKI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga keadilan benar-benar ditegakkan. Jika hari ini sampai dibukanya sidang praperadilan masih saja tidak hadir , maka ARUKKI akan mengadukan hal tersebut ke JAMWAS dan KOMJAK ( komisi kejaksaan) terkait tidak menghargai pengadilan dan pelanggaran kode etik.
Dan akhirnya sidang dibuka pukul 14.00 tanpa kehadiran termohon, sehingga sidang ditunda dan dilanjutkan tgl 8 September mendatang, saat di persidangan Hakim sempat menyampaikan kami juga penasaran apa yang akan jadi jawaban dari termohon terkait belum dilaksanakannya eksekusi terpidana Silvester matutina, percuma saja ada putusan pemidanaan namun tidak dilaksanakan eksekusinya.(Red)
Komentar
Posting Komentar