DR OC Kaligis SH.MH dan Konsolidasi Nasional (KONSOLNAS) Korban Asuransi Jiwasraya Somasi kepada Ketua Percepatan Restrukturisasi dan Dirut IFG GROUP Hexana Tri Sasongko

 


 


JAKARTA -DR OC Kaligis SH.MH dan Konsolidasi Nasional  (KONSOLNAS) Korban  Asuransi Jiwasraya  Somasi kepada Ketua Percepatan Restrukturisasi dan Dirut  IFG GROUP Hexana Tri Sasongko.


OC Kaligis yang mengaku perwakilan dari 0,3% korban nasabah PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menolak polis asuransinya dialihkan ke IFG Life, yang saat ini 70 (tujuh puluh) pesertanya tergabung bersama dalam Konsolidasi Nasional Nasabah Korban Jiwasraya (Konsolnas. Jiwasraya), dengan ini mengajukan somasi berdasarkan hal-hal sebagai berikut:

Melalui laporan keuangan PT. Asuransi Jiwasraya (Persero)-AJS per 31 Desember 2023 kami mendapatkan informasi pemberitaan di media social yakni, pasca klaim keberhasilan 99,7% program restrukturisasi oleh Erick Thohir selaku Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terdapat ketersediaan asset sebesar Rp. 6,7 Triliun (dengan bentuk. likuid Rp. 350 Miliar dalam Bentuk Deposito Berjangka);

Dikutip sebagai berikut: "Alhamdulillah, hari ini kita lihat bersama proses penuntasan penyelamatan polis Jiwasraya dengan success rate persetujuan dari pemegang polls sebesar 99,7 persen" ujar Erick pada Jumat (29/12/2023).(CNBC 30/12/2023);


Bahwa selanjutnya sekitar periode bulan Januari 2024, kami mendapati pemberitaan yang menyatakan asset sitaan akan dialihkan ke Jiwasraya sebelum diserahkan ke IFG Life. Aset-aset tersebut akan digunakan untuk menutup sisa liabilitas nasabah yang belum menyetujui program Restrukturisasi;

Asset sitaan tersebut akan dialihkan ke Jiwasraya sebelum diserahkan ke IFG Life. Asset- asset ini akan digunakan untuk menutup sisa Habilitas nasabah yang belum menyetujui program restrukturisasi.

Hal ini didukung oleh keterangan Deputi Bidang Hukum dan peraturan perundang- undangan BUMN menuturkan Likuidasi Jiwasraya setelah pengalihan asset dinyatakan selesai, terdapat asset Jiwasraya yang terdiri dari Rp. 1.2 Triliun dalam bentuk Reksadana dan Rp. 8 Triliun berupa tanah dan bangunan hasil sitaan pihak Kejaksaan Agung dalam perkara hukum;

Likuidasi Jiwasraya setelah pengalihan asset Jiwasraya yang terdiri dari Rp. 1,2 Triliun dalam bentuk reksadana dan Rp. 8 Triliun berupa tanah dan bangunan hasil sitaan pihak Kejaksaan Agung dalam perkara hukum". 

Kami tegaskan Pasal 60 s/d Pasal 63 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 69 tahun 2016 mengatur dengan jelas terkait mekanisme yang mengatur kewajiban PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) kepada pemegang polis, khususnya para nasabah yang menolak polisnya untuk dialihkan kepada pihak ketiga. 

Mendasar pada hal tersebut. intinya terhadap 0,3% nasabah menolak pertanggungan polianya untuk dialihkan ke pihak ketiga dan terhadap 0,3% nasabah yang menolak program restrukturisasi dan sudah jatuh tempo wajib dikembalikan paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal persetujuan dari OJK atas program restrukturisasi diterbitkan (Surat OJK S-449/NB.2/2020 diterbitkan 22 Oktober 2020);


Alasannya  tidak ada dasar aturan perundangan perasuransian dengan pendekatan restrukturisasi yang menysaratkan bahwa pemenuhan kewajiban nasabah yang menolak polisnya dialihkan untuk diselesaikan melalui proses likuidasi dan pembubaran.

Sebaliknya, Pasal 60 s/d Pasal 63 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 69 tahun 2016 adalah satu-satunya mekanisme yang mengatur jelas kewajiban AJS terhadap nasabah yang menolak pengalihan polis (menolak restrukturisasi) namun aturan ini diduga dengan sengaja diabaikan oleh Saudara selaku Ketua Tim Percepatan Restrukturisasi.

Selanjutnya pada tanggal 13 September 2024, melalui surat SP137/OJK/GKPB/IX/2024, OJK menerbitkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada PT. Asuransi Jiwasraya di mana sanksi PKU tersebut merupakan rangkaian proses.

Pengawasan yang dilakukan OJK sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. dengan tujuan untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan Masyarakat. Oleh karena itu PT. AJS dan PT. BIC tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai dengan ketentuan perundangan;


Nasib Nasabah Jiwasraya Tolak Restruktrisasi, IFG: Solusinya Ikut Pembubaran": Saudara memberikan pernyataan: 

(a) Nasabah yang menolak restrukturisasi dan memilih tinggal di Jiwasraya akan mendapatkan pembayaran kewajiban melalui proses likuidasi.

(b) Solusi pemenuhan kewajiban bagi nasabah yang menolak restrukturisasi adalah melalui proses pembubaran AJS, yang akan dibayarkan sesuai dengan kemampuan AJS yang saat ini dalam kondisi insolvensi atau defisit dan tidak mampu membayar kewajiban. c) Pembayaran terhadap nasabah akan dilakukan secara proporsional atau mengikuti hierarki pembayaran likuidasi kepada kreditor.

"Jiwasraya di Ujung Tanduk, Nasib Pemegang Polis Bagaimana?"; Saudara memberikan penyataan: 

(a) OJK sudah memberikan restulizin untuk pembubaran AJS

(b) Pembatasan kegiatan AJS oleh OJK merupakan tahapan sebelum dibubarkan; izin Asuransi AJS akan dicabut karena dianggap sudah "bolong" dan "kosong", yaitu tidak ada polis di perusahaan tersebut

(c) Saat AJS dibubarkan maka assetnya akan dibagikan kepada pemegang polis yang menolak restrukturisasi dengan diurutkan penerimanya. 

(d)Saat ini terdapat sebanyak 0,3% atau 946 polis dengan nilai Rp. 196 Miliar yang masih menolak restrukturisasi


Merujuk pada fakta-fakta tersebut di atas, tindakan Saudara yang diduga berusaha untuk mengurangi dan/atau menghindar dari kewajiban pelunasan hutangnya secara penuh melalui pengalihan aset/kekayaan nasabah yang dikelola oleh Perusahaan, yang didasari dari premis yang tidak masuk akal bahwa jumlah sebesar Rp. 6,7 Triliun (Rp. 350 Miliar Deposito), Rp. 1,2 Triliun dan Rp. 8 Triliun sehingga tidak bisa digunakan untuk menyelesaikan kewajiban AJS kepada 0,3% nasabah dengan jumlah yang hanya sebesar Rp. 196 Miliar (berdasarkan klaim dari Tim Percepatan Restrukturisasi), sehingga kami mengalami kerugian materiil dan immateriil, jelas dapat dikategorikan sebagai dugaan Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana yang kami kutip sebagai berikut:

Pasal 372: "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuai yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana dengan denda paling banyak Sembilan ratus rupiah)."

Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut di atas, kami mensomeer Saudara dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak Somasi ini Saudara terima untuk:

Mengembalikan uang milik 70 (tujuh puluh) nasabah Asuransi Jiwasraya (Persero) yang tergabung dalam Konsolnas Jiwasraya sebesar Rp. 205,78 Miliar per 30 September 2024,


Apabila dalam jangka waktu tersebut Saudara tidak melaksanakan tuntutan kami diatas, maka dengan tidak dilaksanakan Somasi ini sekaligus menjadi bukti tertulis bahwa tidak ada itikad baik dari Saudara untuk menyelesaikan permasalahan ini dan untuk itu kami akan mengajukan upaya hukum baik pidana maupun perdata" demikian  keterangan Somasi OC Kaligis sambil mengutip beberapa sumber. media. (Red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

FAST AWARD diberikan kepada DR Soesilo Aribowo,SH.MH Pengacara Tipikor Nomor Satu di Indonesia

Mayjen TNI (purn) H. Syamsul Djalal,SH,MH dan KETUA UMUM Pengurus Besar Santri dan Ulama Indonesia DR.H. Tubagus Bahrudin,SE,MM, Dua Tokoh Besar Mendukung Sultan Sayid Fuad Untuk JAMBI SATU

Matinya Demokrasi Kampus Universitas Prof.Dr.Moestopo (Beragama)