Dari Rp1,1 Triliun Jadi Rp295 Miliar, Ada Apa dengan Lelang Kapal MT Arman 114?
Keterangan foto: Advokat David Gabriel Pella,SH.,MH selaku Kuasa Hukum Nelayan Batam.
BATAM – Proses lelang barang rampasan negara berupa kapal tanker MT Arman 114 dan muatan minyak mentah (crude oil) miliknya kini tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, terdapat perbedaan angka yang sangat signifikan antara pengumuman awal Kejaksaan Agung dengan data yang tercantum dalam portal resmi lelang.go.id.
Advokat David Gabriel Pella,SH.,MH selaku Kuasa Hukum Nelayan Batam secara tegas mempertanyakan transparansi prosedur lelang yang tengah dijalankan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam atas permintaan Kejaksaan Agung RI.
Berdasarkan pantauan terbaru pada portal lelang.go.id, nilai limit lelang MT Arman 114 saat ini tercantum sebesar Rp295.415.362.000 (sekitar Rp295 miliar). Angka ini terjun bebas jika dibandingkan dengan nilai limit pada lelang tahap pertama dan kedua yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp1,17 triliun.
"Jika dilihat pemberitaan hari ini dari lelang.go.id, lelang yang disampaikan secara resmi oleh KPKNL adalah hampir 300 miliar. Jadi yang mana yang benar? Apakah Kejaksaan Agung atau KPKNL? Di sinilah perlunya transparansi," ujar David Pella dalam keterangannya kepada awak media hari ini kamis (16/4/2026).
Menurut David, penurunan nilai yang mencapai hampir Rp800 miliar ini berpotensi besar merugikan pendapatan negara secara masif. Ia menekankan bahwa tanpa penjelasan teknis yang sah mengenai status minyak yang ada di dalam kapal, proses ini cacat secara tata kelola yang baik (good governance).
Mengingat batas akhir penyetoran uang jaminan adalah tanggal 4 Mei 2026, David Pella meminta Kejaksaan Agung untuk segera mengambil langkah diskresi demi menyelamatkan aset negara.
"Saya meminta kepada Kejaksaan Agung untuk tidak melanjutkan lelang tahap ketiga sebelum ada penjelasan atas status minyak di dalam kapal MT Arman. Kejaksaan Agung harus meminta KPKNL untuk membatalkan lelang tersebut dan kembali pada pengumuman lelang seperti tahap pertama dan kedua yang nilainya mencapai Rp1,1 triliun," tegasnya.
Lebih lanjut, David juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak tinggal diam melihat fenomena penurunan nilai aset rampasan yang sangat drastis ini. Mengingat nilai obyek lelang yang mendekati angka Rp1 triliun, keterlibatan institusi extraordinary dianggap mutlak diperlukan dalam kerangka law enforcement.
"KPK jangan berdiam diri. Kami meminta KPK segera masuk ke dalam prosedur lelang ini untuk melakukan pengawasan ketat. Jika lelang tetap dijalankan tanpa kejelasan status crude oil tersebut, kami akan melayangkan pengaduan resmi kepada KPK untuk kepentingan penegakan hukum di Indonesia," tambah David.
Kondisi ini berbanding terbalik dengan pernyataan Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kuntadi, sebagaimana tertulis dalam siaran pers Kejagung, dikutip bloombergtechnoz. Saat meninjau fisik kapal di Perairan Batu Ampar, pihak BPA menekankan percepatan penyelesaian aset untuk optimalisasi pemulihan keuangan negara.
MT Arman 114 sendiri dirampas untuk negara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Batam atas kasus pemindahan minyak ilegal (ship-to-ship) di Laut Natuna Utara. Objek lelang ini dijual dalam satu paket, mencakup kapal tanker produksi 1997 dan muatan sebanyak 1,24 juta barel light crude oil.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan keterangan tambahan mengenai alasan teknis dibalik penyusutan nilai limit lelang yang menjadi dasar keberatan pihak Kuasa Hukum.(Red)
[16/4 06.38]
Harga Lelang MT Arman 114 Anjlok Rp800 Miliar, Negara Terancam Rugi Besar
Lelang MT Arman 114 Dinilai Janggal, KPK Didesak Turun Tangan Awasi Prosesnya
Kuasa Hukum Minta KPK Masuk, Usut Penurunan Nilai Limit Lelang Kapal MT Arman 114
Cegah Kerugian Negara, KPK Diminta Pantau Ketat Lelang Kapal Tanker di Batam
Status Minyak Belum Jelas, Kuasa Hukum Minta Lelang Kapal MT Arman 114 Dihentikan
Tanda Tanya di Balik Lelang Murah Kapal Tanker MT Arman 114


Komentar
Posting Komentar