PT. Bina Indocipta Andalan Menyelenggarakan Webinar dengan Tema Implementasi PMK Nomor 72 Tahun 2025: Optimalisasi Insentif Pajak bagi Sektor Industri dan Pariwisata
Jakarta, Pada hari Kamis, 27 November 2025 – PT. Bina Indocipta Andalan bekerja sama dengan Direktorat Humas DJP dan didukung oleh Konsorsium Pendidikan Tinggi dan Cendekiawan Nusantara serta Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Mahardika Surabaya menyelenggarakan webinar dengan topik "Implementasi PMK Nomor 72 Tahun 2025: Optimalisasi Insentif Pajak bagi Sektor Industri dan Pariwisata”. Kegiatan webinar ini bertujuan untuk mendukung kebijakan pemerintah yang berfokus pada pemulihan dan penguatan sektor strategis nasional, PMK Nomor 72 Tahun 2025 hadir memberikan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi lima sektor utama.
Webinar dipandu langsung oleh MC yaitu Ibu Margareth dan Ibu Cicilia selaku Moderator dari PT. Bina Indocipta Andalan. Acara webinar dibuka dengan Opening Speech yang disampaikan oleh Bapak Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA., selaku Praktisi Hukum & Pajak, dalam penyampaian opening speechnya beliau menyampaikan pentingnya sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam mendukung pelaksanaan kebijakan fiskal.
Webinar kali ini menghadirkan narasumber dari Direktorat P2Humas Direktorat Jenderal Pajak, yaitu Bapak Eddy Triono, Bapak Bima Pradana Putra, Bapak Gede Suarnaya, Bapak zulfikar Irfial Chizli. Acara webinar ini diikuti oleh 500 (Lima Ratus) peserta yang berasal dari berbagai sektor usaha, perorangan, dan lintas atau multi profesi, serta akademisi, baik melalui Zoom maupun via live streaming youtube.
Adapun pokok-pokok bahasan dalam webinar ini mencakup :
1. Latar Belakang dan Tujuan Kebijakan PMK Nomor 72 Tahun 2025
▪ Dasar hukum penerbitan PMK 72 Tahun 2025.
▪ Kondisi ekonomi nasional yang melatarbelakangi pemberian insentif (pemulihan industri, penyerapan tenaga kerja, dorongan konsumsi).
▪ Kesesuaian dengan arah kebijakan fiskal 2025 dan program pemerintah dalam mendukung sektor prioritas.
▪ Tujuan utama: menjaga daya saing, likuiditas perusahaan, dan keberlanjutan lapangan kerja di sektor terdampak.
2. Ruang Lingkup dan Sektor yang Mendapatkan Insentif
▪ Penetapan lima sektor industri penerima insentif PPh Pasal 21 DTP, yaitu:
• Industri tekstil dan produk tekstil (TPT)
• Industri alas kaki
• Industri furniture
• Industri kulit dan barang dari kulit
• Sektor pariwisata dan ekonomi kreatif
▪ Kriteria dan batasan usaha yang berhak mendapatkan fasilitas.
▪ Penentuan kode KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) yang termasuk dalam cakupan PMK 72/2025.
3. Bentuk dan Mekanisme Insentif PPh Pasal 21 DTP
▪ Pengertian dan ketentuan dasar PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).
▪ Mekanisme penghitungan dan pelaporan PPh 21 DTP oleh pemberi kerja.
▪ Jangka waktu pemberlakuan insentif (masa pajak tertentu di tahun 2025).
▪ Prosedur pelaporan melalui e-Reporting di DJP Online atau sistem administrasi pajak terbaru (Coretax).
▪ Pengaruh terhadap hak dan kewajiban perpajakan pegawai maupun pemberi kerja.
4. Tata Cara Pengajuan dan Pelaporan
▪ Persyaratan administratif untuk memperoleh fasilitas.
▪ Alur pengajuan insentif dan konfirmasi penerapan di SPT Masa PPh 21.
▪ Tata cara pelaporan realisasi insentif kepada Direktorat Jenderal Pajak.
▪ Konsekuensi jika tidak dilakukan pelaporan sesuai ketentuan
5. Dampak dan Manfaat Implementasi PMK Nomor 72 Tahun 2025
▪ Dampak ekonomi: peningkatan daya beli, efisiensi biaya tenaga kerja, dan dukungan cash flow perusahaan.
▪ Dampak sosial: stabilitas ketenagakerjaan dan pemulihan sektor pariwisata.
▪ Dampak fiskal: pengelolaan kebijakan pajak yang adaptif dan berorientasi pertumbuhan.
▪ Sinergi kebijakan ini dengan program pemerintah lainnya (misalnya TKDN, hilirisasi industri, dan pengembangan pariwisata berkelanjutan).
6. Tantangan dan Aspek Pengawasan
▪ Potensi kendala dalam implementasi di lapangan (verifikasi data, pelaporan, sistem administrasi).
▪ Peran DJP dalam pengawasan dan evaluasi efektivitas insentif.
▪ Risiko penyalahgunaan fasilitas dan langkah mitigasinya.
▪ Strategi kolaboratif antara pelaku usaha, asosiasi industri, dan pemerintah.
7. Topik Penting Lainnya, Arah Kebijakan ke Depan
▪ Rencana kelanjutan dan evaluasi insentif setelah masa berlaku PMK Nomor 72 Tahun 2025.
▪ Harapan terhadap peningkatan kepatuhan sukarela melalui fasilitas pajak.
▪ Peran digitalisasi administrasi pajak dalam mendukung efektivitas kebijakan fiskal.
Melalui kegiatan webinar ini, PT. Bina Indocipta Andalan berharap para peserta dapat memahami langsung kebijakan insentif pajak terbaru dan bagaimana implementasinya dapat memberikan manfaat nyata bagi sektor industri dan pariwisata.
Kami berkomitmen untuk terus mendorong sinergi antara masyarakat dengan pemerintah demi mewujudkan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan.
Salam Fiskal Kuat, Ekonomi Hebat, Indonesia Melaju!
Salam Insentif Pajak, Dorong Industri, Majukan Ekonomi Nasional!
#BerbaktiPadamuNegeri
#PajakKuatIndonesiaMaju
#PajakTumbuhIndonesiaTangguh
#PajakUntukPemulihanEkonomi
#PMK72Tahun2025
#NgobrolPajak2025
Jakarta, 27 November 2025
Salam & Hormat Panitia Webinar
PT Bina Indocipta Andalan
Wisma 46 Kota BNI Jl. Jend Sudirman Kav. 1 Jakarta – 10220
Telp. 021-2515282 Wa. 0813-1952-3209 (Sofinda/Rion)
Email : biawebinarregist@gmail.com
Website : www.binaindociptaandalan.com
IG : @binaindociptaandalan

Komentar
Posting Komentar