Mediasi Gagal, Gugatan PMH terhadap Kejaksaan Agung dkk Lanjut ke Sidang Pokok Perkara: “Jaksa Eksekutor Tak Bernyali, Negara Kalah Wibawa di Hadapan Terpidana?”

   


Jakarta, 15 Oktober 2025 — Proses mediasi dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Penggugat Husni Thamrin warga Jember melawan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dkk resmi dinyatakan gagal (deadlock). Kegagalan ini terjadi lantaran pihak Kejaksaan Agung hingga Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menolak menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap terpidana Silvester Matutina, yang telah lebih dari enam tahun tidak dieksekusi meskipun putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).


Perkara ini tercatat dalam register Nomor: 847/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan gagalnya mediasi, proses hukum akan dilanjutkan ke tahap sidang pokok perkara untuk diperiksa oleh majelis hakim.


Kuasa hukum Penggugat, Rudy Marjono,SH dan Aditya Pratama,SH menyampaikan bahwa sikap Kejaksaan Dkk yang enggan menerbitkan DPO tanpa alasan dan pertimbangan yang jelas menunjukkan lemahnya komitmen penegakan hukum di tingkat eksekusi.


“Sidang mediasi gagal dan lanjut pada sidang pokok perkara karena pihak Tergugat,Kejaksaan Agung cq. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tidak bersedia menerbitkan DPO atas terpidana Silvester Matutina tanpa alasan dan pertimbangan yang tidak kami mengerti. 


Kami melihat jaksa eksekutor tak bernyali — nangkap aja gak jelas, terbitkan DPO pun ogah-ogahan. Masak negara kalah wibawa di hadapan terpidana? Atau urat malunya sudah putus?” tegas Rudy Marjono,SH.


Rudy menambahkan, penerbitan DPO bukan hanya bentuk tanggung jawab hukum,tetapi juga langkah penting mempersempit ruang gerak terpidana yang telah dibiarkan mondar mandir bertahun-tahun.

“Padahal dengan diterbitkannya DPO terhadap terpidana Silvester Matutina, ruang gerak yang bersangkutan akan semakin sempit. Masyarakat juga akan lebih mudah berpartisipasi dan bekerja sama memberikan informasi untuk membantu pihak Kejaksaan agar keberadaannya segera dapat ditemukan dan ditangkap,” jelas Rudy.


Lebih jauh, pihak Penggugat menilai sikap pasif Kejaksaan tersebut dapat menurunkan wibawa negara dan menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum.

“Kalau begini, untuk apa ada peradilan pidana kalau eksekusi hanya berlaku bagi rakyat kecil? Apakah orang-orang dengan kelas eksekutif kebal hukum? Inilah yang membuat masyarakat makin tidak percaya pada supremasi hukum — apakah benar ada, atau hanya sekedar. Ilusi dan lips servis semata, pungkasnya.


Dengan gagalnya mediasi ini, pihak Penggugat menegaskan siap melanjutkan perjuangan hukum hingga ke tahap pembuktian dalam sidang pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.,(red).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

REPLIK Tidak Banyak Dibantah, Aset Para TERGUGAT Terancam di SITA !!!

Machril, S.E.: Masalah Pengembalian Uang Nasabah Jiwasraya Karena OJK Tidak Tegas”.

Difitnah, Derajat Prof Paiman Raharjo Justru akan Diangkat Tinggi oleh Kebenaran