Advokat Hartono Tanuwidjaja, S.H.,M.H, Kuasa Hukum Penggugat Harap Sidang Kedepan bisa lanjut ke Tahap Mediasi.
Keterangan Foto: Advokat Hartono Tanuwidjaja, S.H.,M.H sebagai Kuasa Hukum Penggugat Harapkan Sidang Minggu depan bisa lanjut ke Tahap Mediasi. Jakarta. - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Menggelar Sidang Perdana perkara nomor 607/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst atas gugatan Dugaan Penggelapan dana Perhimpunan Gandhi Seva Loka pada hari Kamis (17/10/2024). Sidang dipimpin Hakim Ketua Haryuning Respanti didampingi 2 Hakim Anggota Budi Prayitno dan Joko Dwi Atmoko.Gugatan dilayangkan oleh Anggota Perhimpunan Gandhi Seva Loka setelah melayangkan surat somasi kepada 2 bendahara yang diduga telah melakukan penggelapan. Advokat Hartono Tanuwidjaja, S.H.,M.H sebagai Kuasa hukum Penggugat Kepada. Awak. media mengatakan bahwa, pada hari ini merupakan sidang perdana yang dihadiri oleh Tergugat 1, 2 dan 3 melalui Kuasa hukum yang sama. Namun kami pun awalnya tidak mengetahui jika Tergugat 1, 2 dan 3. Tersebut diwakilkan oleh Kuasa hukumnya, k...
Komentar
Posting Komentar