FAST AWARD diberikan kepada DR Soesilo Aribowo,SH.MH Pengacara Tipikor Nomor Satu di Indonesia
Jakarta - Ketua Umum Forum Advokat Spesialis Tipikor (FAST) Tito Hananta Kusuma, S.H.,M.M kepada awak media mengatakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak hanya dilakukan oleh KPK, Kejaksaan dan Kepolisian Tapi juga oleh Advokat. Advokat mempunyai peran penting dalam pemberantasan Korupsi, karena mereka bukan sekedar membela tersangka atau terdakwa tetapi juga ikut menyelamatkan Materi yang diduga dilakukan oleh terdakwa, "Kata Tito Usai Memberikan Penghargaan kepada Kantor Pengacara Kasus Korupsi di Jakarta, Jumat (22/3/2024). Menurutnya penghargaan ini ditujukan kepada Advokat yang berhasil menangani Kasus Korupsi di Pengadilan Tipikor. Kami memberikan FAST Award kepada Advokat yang banyak berhasil membuktikan tersangka Tindak Pidana Korupsi tidak bersalah di persidangan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya. Tito Hananta menjelaskan kali ini FAST AWARD diberikan kepada DR Soesilo Aribowo,SH.MH Pengacara Tipikor Nomor Satu di Indonesia dan Wan Subantriarti,SH.MH
Komentar
Posting Komentar