Kades Cikuda : Jabatan Sebagai Ladang Amal dan Ibadah itu tujuan saya.

  


PARUNGPANJANG, BOGOR  - 

Sebuah pemberitaan online baru-baru ini mengangkat isu tentang rumah tidak layak huni di Desa Cikuda. Dalam tulisanya, pemerintah Desa Cikuda diduga menutup mata atas kondisi rumah tidak kayak huni diwilayahnya. Namun, kepala desa Cikuda membantah tuduhan tersebut dan mengungkapkan bahwa segala sesuatunya telah didata dan diusulkan pada saat Musrembang Desa Cikuda. 

Setelah membaca berita tersebut, tidak jarang masyarakat yang merasa resah dan khawatir dengan kondisi rumah tidak layak huni tersebut. Namun, sebagai warga negara kita sebaiknya mengedepankan sikap kritis dan bijaksana dalam menerima setiap informasi yang masuk. Terlebih lagi, media massa seringkali memanfaatkan sensasi untuk meningkatkan penjualan atau klik.

Memang benar bahwa kondisi rumah tidak layak huni di Desa Cikuda tidak dapat diabaikan. Namun, bukan berarti pemerintah Desa Cikuda tidak melakukan apa-apa. Sebaliknya, pemerintah desa telah melakukan upaya-upaya untuk membantu warga yang terkena dampak dari kondisi tersebut.

Pada Musrembang Desa Cikuda, pemerintah desa sudah mengumpulkan sejumlah data dan mengusulkan program-program yang diperlukan untuk memperbaiki kondisi rumah tidak layak huni tersebut. Selain itu, pemerintah desa juga telah secara berkala melakukan pemantauan dan pengecekan terhadap kondisi rumah warga.

Namun, perlu diingat bahwa pemerintah desa juga memiliki keterbatasan dalam hal anggaran dan sumber daya manusia. Oleh karena itu, adanya kerja sama dari semua pihak sangat dibutuhkan untuk mengatasi masalah ini.

Adapun lokasi Rumah tersebut berada di Kp. Panyemir RT 02/03 Desa Cikuda Kecamatan Parungpanjang Kabupaten Bogor,  sudah kami datangi dan kami data serta kami bahas ketika Musrembang dilaksanakan di Pemdes Cikuda.

"Kami Pemdes Cikuda sudah berupaya agar pembangunannya bisa direalisasikan secepatnya. Akan tetapi semua jelas melalui tahapan-tahapan. Dan mestinya Pewarta juga tau kalau saat ini belum ada anggaran yang turun da Musrembang Desa Cikuda yang kami laksanakan terbuka untuk umum dan dihadiri oleh banyak Organisasi Masyarakat dan lapisan masyarakat Cikuda serta berbagi Media masa termasuk Pewarta yang menulis bahwa Pemdes Cikuda tutup mata terhadap kondisi warganya. Ini kan sesuatu yang tidak berimbang, karena pewarta sendiri hadir di Musrembangkan Pemdes Cikuda dan menyaksikan apa yang kami bahas di Musrenbang?". Tutur H.R.Agus Sutisna

Dengan adanya pemberitaan tersebut Kades Cikuda merasa kecewa terhadap Oknum Wartawan (O) ,karena dirinya beserta staf sudah berusaha semaksimal mungkin dan terbuka dengan siapapun termasuk Media.

Sementara itu kuasa Hukum dari HR. Agus Sutisna yaitu  Antony Lesnussa,SH kepada awak media mengatakan "Berita ini terlalu mengada-ada dan jelas ini sangat menyudutkan pihak Pemdes Cikuda. Nanti akan kita kaji lebih jauh dan kami akan mengambil langkah-langkah hukum jika hal ini bertentangan dengan fakta lapangan. Apakah pihak Pemdes sudah melakukan pendataan sesuai Prosedur yang berlaku? , hal ini sudah dilakukan bahkan sudah dibahas di Musrembang. Nah yang paling menyudutkan ditulis perbedaan kehidupan yang Pribadi dan membandingkan serta mengatakan Pemdes hidup bergelimang harta dan warganya menderita?, ini kan konyol?. Kita akan kaji tentang tulisan ini dan akan kita ambil atau tidaknya terkait langkah-langkah hukum itu nanti akan kita bicarakan dengan klien kami". Ucap Antony.

Selain itu, peran media massa pun sangat penting dalam memberikan informasi yang akurat dan faktual terkait dengan kondisi rumah tidak layak huni di Desa Cikuda. Media massa dapat melakukan wawancara langsung dengan warga dan pihak pemerintah desa, sehingga informasi yang diberikan dapat lebih lengkap dan akurat.

Meskipun isu rumah tidak layak huni di Desa Cikuda menjadi perhatian masyarakat, namun pemerintah desa tidak serta merta menutup mata dan telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi masalah tersebut. Namun, dibutuhkan kerja sama dan dukungan dari semua pihak untuk dapat memperbaiki kondisi rumah di Desa Cikuda. Selain itu, media massa pun turut berperan penting dalam memberikan informasi yang akurat dan faktual kepada masyarakat. (Mas Parto/Doni Asmon)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

FAST AWARD diberikan kepada DR Soesilo Aribowo,SH.MH Pengacara Tipikor Nomor Satu di Indonesia

Mayjen TNI (purn) H. Syamsul Djalal,SH,MH dan KETUA UMUM Pengurus Besar Santri dan Ulama Indonesia DR.H. Tubagus Bahrudin,SE,MM, Dua Tokoh Besar Mendukung Sultan Sayid Fuad Untuk JAMBI SATU

Matinya Demokrasi Kampus Universitas Prof.Dr.Moestopo (Beragama)