Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia ( LPRI). Menyoroti Pelaksanaan Pemilu 2024.
Jakarta - Kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Penyelenggaraan Pemilu Tanggal 14 Februari 2024 tidak siap dan memberikan ruang adanya kecurangan. Kecurangan- kecurangan
yang timbul ditemukan dimana-mana.
Yang paling banyak adalah penggelembungan Suara salah satu Paslon. Hal ini dilihat dari data masuk dari TPS dan sampai di KPU berubah jumlah suara salah satu paslon. Surat Suara sudah tercoblos untuk salah satu pasangan. Masyarakat tidak diperbolehkan mengikuti perhitungan suara. Kotak suara tidak tersegel. Dan yang paling Utama adalah KPU menerima Pendaftaran Gibran sebagai Cawapres Prabowo sebelum merubah Ketentuan yang ada, hal tersebut diungkap SEKJEN LPRI, AMOS CADU HINA. SH.MH. kepada awak media di Jakarta, Sabtu, 17 Februari 2024.
Menurut SEKJEN LPRI, AMOS CADU HINA. SH.MH, Mestinya KPU merubah peraturan KPU baru mendaftarkan Gibran. Kelihatan KPU tidak siap dalam segala segi. Kinerja Bawaslu tidak memberikan sangsi yang tegas kepada Pelaku pelanggaran Pemilu. Terkesan adanya pembiaran. Ada yang bagi- bagi uang, ada yang bagi- bagi sembako, dibiarkan oleh Bawaslu. Ibarat Sepakbola wasit tidak tahu aturan yang mengakibatkan permainan sepakbola menjadi kacau. Dan kalau ternyata Wasitnya yg tidak tahu peraturan Pemain dari.kedua tim menghakimi wasit, tegasnya.
" Indikasi adanya pemain menghakimi wasit bisa terjadi di Pemilu 2024. Kalau Wasit salah mengambil. keputusan di babak terakhir maka bisa jadi wasit babak belur dihakimi pemain. Saat ini KPU terancam terutama datang dari yang sudah mengaku menang. Karena kalau tidak tercapai maka bisa saja secara emosional menghabisi KPU karena sudah menanggung malu karena menyatakan menang. Sementara dari Pihak yang kalah akan menerima kekalahan itu jika sesuai dengan kebenaran. Kebenaran harus dibuktikan dengan.membuka semua data- data Pemilu ke publik. Publik berhak mengawasi setiap tindakan KPU. LPRI tidak peduli siapa yang menang dan siapa yang kalah. Karena siapapun yang menang harus diterima sebagai konsekuensi negara demokrasi, " ujar AMOS CADU HINA, SH.MH.
SEKJEN LPRI, AMOS CADU HINA. SH.MH, menambahkan bahwa, LPRI menyoroti proses dan Pemain- pemain agar berjalan sesuai koridor yang sudah ditetapkan bersama. Karena koridor itu merupakan batas- batas tindakan dalam demokrasi. Presiden dan Wapres hasil Pemilu 2024 harus lahir dari hasil Pemilu Luber Jurdil.
" Karena itu Wasit harus bersih dari Intervensi kekuasaan. Jangan mengorbankan keadilan, kejujuran dan memanipulasi Suara Rakyat untuk kepentingan Tertentu. Semoga KPU yang masih dalam .proses.perhitungan Suara ini diberikan kekuatan dan ketaatan pada koridor koridor hukum yang jadi pedoman dalam.menjalankan tugas," pungkasnya. (Red/ Sekjen LPRI)
.
.
Komentar
Posting Komentar