Kuasa Hukum Hasbi Hasan, Advokat DR.Maqdir Ismail,S.H., LLM. : Pemeriksaan ini adalah Sebagai bentuk Upaya dari KPK Mencari Kebenaran Pernyataan Dadan

 


Jakarta - Mantan Komisaris Independen Wijaya Karya Beton Dadan Tri Yudianto merasa diperas oknum penegak hukum yang mengatasnamakan KPK. Dadan menjelaskan ia dimintai uang mencapai puluhan miliaran rupiah oleh oknum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pada saat saya masih berstatus sebagai saksi, saya pernah dimintai uang yang jumlahnya sangat fantastis, yaitu enam juta dolar Amerika Serikat (sekitar Rp90 miliar-red). Pemberian uang tersebut apabila perkaranya tidak baik atau statusnya dinaikkan menjadi tersangka," kata Dadan Tri Yudianto usai membacakan nota pembelaan atau  pledoi, Selasa (20/2/2024). 

Dadan berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk membacakan pledoinya. Dalam pledoinya itu, ia juga mengatakan merasa dizalimi atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.

Saya ini seorang pengusaha swasta yang dizalimi. Di saat mendapatkan investasi untuk pengembangan usaha atau bisnis, saya dituduh dan didakwa sebagai pegawai negeri atau pejabat negara yang menerima hadiah atau janji. Ini janggal, aneh," ujar Dadan.

Dadan menuturkan kejanggalan kasus ini di antaranya saat ia diminta menjadi saksi persidangan Heriyanto Tanaka di PN Bandung. Menurutnya, oknum yang mengaku dari KPK tersebut memintanya mengabaikan panggilan sebagai saksi di persidangan.

Permintaan tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp istrinya. Dadan juga menyinggung penuntut umum tidak dapat menunjukkan bukti-bukti yang dituduhkan dan didakwakan selama persidangan. 

 "Oleh karena itu, saya meminta majelis hakim untuk memutus bebas, karena memang tidak ada bukti saya memberikan gratifikasi kepada Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan,"harapnya .

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menilai Dadan terbukti menerima suap, bersama-sama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan. JPU menyatakan mereka menerima suap senilai Rp11,2 miliar. 

Dari jumlah tersebut, Dadan disebut menerima Rp7,95 miliar. JPU menuntut Dadan dengan pidana penjara selama 11 tahun 5 bulan.

Sementara itu  Kuasa Hukum Sekretaris  MA,  Hasbi Hasan, Advokat DR.Maqdir Ismail,S.H., LLM mengatakan  bahwa, " Menurut hemat saya, mestinya hal itu ditindak lanjuti ,KPK harus secara aktif memeriksa kebenaran keterangan Dadan, " ungkapnya.

" Kalau hal ini benar terjadi, maka kejahatan telah dilakukan oleh banyak pihak di KPK." kata pengacara senior tersebut,Apalagi mengingat adanya fakta penyalahgunaan kewenangan oleh oknum  KPK. Pemeriksaan ini adalah sebagai bentuk upaya dari KPK Mencari Kebenaran Pernyataan Dadan;" ujarnya.

 Menurut DR. Maqdir, "Pemeriksaan terhadap  kebenaran keterangan Dadan ini juga sekaligus dapat digunakan untuk membantah tudingan Dadan terhadap kinerja buruk KPK dan penyalahgunaan kewenangan penyidik dan tentu saja sebagai langkah nyata membersihkan KPK dari anasir anasir buruk,"pungkasnya (red).


.





.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

FAST AWARD diberikan kepada DR Soesilo Aribowo,SH.MH Pengacara Tipikor Nomor Satu di Indonesia

Mayjen TNI (purn) H. Syamsul Djalal,SH,MH dan KETUA UMUM Pengurus Besar Santri dan Ulama Indonesia DR.H. Tubagus Bahrudin,SE,MM, Dua Tokoh Besar Mendukung Sultan Sayid Fuad Untuk JAMBI SATU

Matinya Demokrasi Kampus Universitas Prof.Dr.Moestopo (Beragama)