Sukisari,S.H Ketua Tim Kuasa Hukum Menilai Pengadilan Wajib Memperhatikan Status Terdakwa sebagai seorang Ibu yang Memiliki beban pengasuhan anak di bawah usia 18 tahun
Keterangan Foto : Dalam Sidang Pledoi, Kuasa Hukum Sukisari,S.H & Partners Minta Nabila Putri Bebas: Hubungan Asmara Gagal Tak Boleh Dikriminalisasi. JAKARTA –Tim Penasihat Hukum Terdakwa Nabila Putri dari Kantor Hukum Sukisari & Partners secara Tegas Meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk Membebaskan Kliennya dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Penegasan krusial tersebut disampaikan dalam sidang pledoi (pembacaan Nota Pembelaan) atas sidang perkara nomor register 278 yang berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, (16/7). Keterangan Foto: Kuasa Hukum Sukisari,S.H & Partners. Dalam perkara tersebut ditangani secara khusus oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Sukisari, S.H., Ir. Gerson P. Nggadas, S.H., Philipus Basten Inuhan, S.H., Danang Swandaru, S.H., M.H., dan Chelsea Sari, S.H. Jajaran advokat senior tersebut memberikan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma atau Pro Bono bagi terdakwa perempuan...