Nelayan Batam Menuntut Keadilan: Kasus Pencemaran MT Arman Menjadi Ujian Penegakan Hukum di Indonesia

Batam, 13 September 2025 — Kantor Advokat David S.G. Pella, S.H. & Partners, selaku kuasa hukum 162 nelayan terdampak di Batam, secara resmi mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung terkait kasus pencemaran laut oleh super tanker M.T. Arman berbendera Iran. Keterangan Foto : Advokat David S.G. Pella, S.H. & Partners, selaku kuasa hukum 162 nelayan terdampak di Batam. Kasus ini merupakan kasus pencemaran laut pertama di Indonesia yang berhasil diputus dan gugatan class action pertama oleh nelayan atas pencemaran yang dilakukan oleh kapal tanker yang melakukan transaksi ilegal di perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia. Dalam keterangan resmi Advokat David S.G. Pella, S.H., pada Sabtu, 13 September 2025 menjelaskan, Kasus ini berawal dari pencemaran laut yang dilakukan oleh kapal super tanker M.T. Arman berbendera Iran, yang memiliki kapasitas muatan sebesar 2,2 juta barrel minyak mentah. Pemerintah Indonesia telah berhasil membuktikan adany...