Postingan

Nasabah Jiwasraya Kembali Melayangkan Surat Kepada Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.

Gambar
   Keterangan Foto : Machril,S..E selaku nasabah korban rekayasa restrukturisasi Jiwasraya. Jakarta - Hari Jumat 29 Januari 2026, Machril,S..E selaku nasabah korban rekayasa restrukturisasi Jiwasraya  kembali mendatangi Kementerian Keuangan RI di Jalan Wahidin Lapangan Banteng Jakarta Pusat, ini untuk yang ketiga kalinya demi menemui Bendahara Negara sebagai Ultimate Shareholders PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), karena sejak bulan September dan Oktober 2025 bersurat belum mendapat respons, berdasar penelusuran surat surat-surat yang kami antarkan semua disposisi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara alasannya karena surat bersifat teknis, namun hasil penelusuran surat bahwa sampai saat ini masih sangkut di Staf Direktur Jenderal. Kepada. Awak media, Machril, S.E mengatakan bahwa, Materi surat kami adalah melaporkan kepada Bapak Menteri Purbaya Yudhi Sadewa Bahwa semua Nasabah Jiwasraya pada 9 Desember 2025 telah menerima pengembalian uang sebesar 74,5% dari Tim Likuidas...

PT. Bina Indocipta Andalan Menyelenggarakan Webinar dengan tema,Kupas Tuntas PMK 111 Tahun 2025: Regulasi Baru, Strategi Baru

Gambar
  Jakarta, Pada hari Rabu, 28 Januari 2026 – PT. Bina Indocipta Andalan bekerja sama dengan Direktorat Humas DJP dan didukung oleh Konsorsium Pendidikan Tinggi dan Cendekiawan Nusantara serta Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Mahardika Surabaya dan Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia menyelenggarakan webinar dengan topik "Kupas Tuntas PMK 111: Regulasi Bari, Strategi Baru”. Kegiatan webinar ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan untuk meningkatkan pemahaman dan kesiapan wajib pajak serta para pemangku kepentingan terhadap regulasi perpajakan terbaru yakni, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 yang merupakan kebijakan strategis yang dikeluarkan pemerintah sebagai bagian dari penguatan administrasi perpajakan dan reformasi sistem perpajakan nasional. Webinar dipandu langsung oleh MC yaitu Ibu Margareth dan Ibu Cicilia selaku Moderator dari PT. Bina Indocipta Andalan. Acara webinar dibuka dengan Opening Speech yang disampaikan oleh Bapak Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H.,M.H., M...

Kesaksian Kunci di PN Banjarbaru Ungkap Dugaan Rekayasa Dokumen LBH Lekem Kalimantan

Gambar
   Banjarbaru, Rabu (21/1/2026) — Sidang lanjutan perkara perdata Nomor 109/Pdt.G/2025/PN BJM yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Selasa (20/1/2026), menghadirkan agenda pemeriksaan bukti surat dari Turut Tergugat (LBH Lekem Kalimantan) serta pemeriksaan saksi dari pihak Penggugat, M. Hafidz Halim, S.H. Dalam persidangan tersebut, Penggugat menghadirkan lima orang saksi, yakni Muhammad Naufal, S.H., Teguh Angga Maulana, Normilawati, S.E., S.H., Muliadi, dan Deddy Ramdani, S.H. Kelima saksi memberikan keterangan yang dinilai signifikan dalam mengungkap fakta-fakta terkait status kepengurusan LBH Lekem Kalimantan serta dugaan ketidaksahihan sejumlah dokumen yang diajukan pihak lawan yang mengaku-ngaku sebagai Ketua dan Sekretaris LBH Lekem Kalimantan Selatan sejak 2018. Tim Hukum Penggugat, Rita Ria Safitri, S.H., bersama Griana dwinisa, menegaskan bahwa kesaksian para saksi secara konsisten memperkuat dalil gugatan kliennya. “Dari seluruh keterangan saksi hari ini, te...

Sidang Perdana PA Tigaraksa: Tim Hukum PASTI Hadir Lengkap Bela Nana Sutrisna S, Tergugat Mangkir Tanpa Kuasa Hukum

Gambar
   Tigaraksa -  Tim hukum lengkap PASTI hadir memenuhi kewajiban hukum dalam sidang pertama (I) di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa sebagai pihak Penggugat. Sebaliknya, pihak Tergugat tidak menghadiri persidangan dan tidak menunjuk kuasa hukum maupun perwakilan, sehingga ketidakhadiran tersebut dicatat secara resmi dalam berita acara persidangan.  Tim hukum lengkap PASTI hadir secara penuh dan tepat waktu dalam sidang pertama (I) di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa sebagai pihak Penggugat, sebagai wujud kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum. Namun demikian, pihak Tergugat sama sekali tidak hadir dan tidak menunjuk kuasa hukum maupun perwakilan apa pun, sehingga menunjukkan sikap tidak kooperatif, mengabaikan panggilan resmi pengadilan, serta meremehkan kewibawaan lembaga peradilan. Ketidakhadiran tersebut secara tegas dicatat dalam berita acara persidangan dan menjadi dasar hukum bagi kelanjutan proses sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. PERNYATAAN SI...

Ketua Umum DPP Asprumnas (Asosiasi Pengembang dan Pemasaran Rumah Nasional) M Syawali P, SE., MM. Angkat bicara Terkait Berlaku nya KUHP dan KUHAP Baru.

Gambar
                           Keterangan Foto : . Ketua Umum DPP Asprumnas, M Syawali P, SE , MM.  CEO  GROUP-  Pemerintah Resmi Memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai hari ini, Jumat (2/1/2026). Kedua regulasi pidana baru ini diberlakukan dengan berdasarkan UU No 1 Tahun 2023, dan UU No 13 Tahun 2024. Ketua Umum DPP Asprumnas (Asosiasi Pengembang dan Pemasaran Rumah Nasional) M Syawali P, SE., MM. Angkat bicara T erkait Berlaku nya KUHP dan KUHAP Baru. k epada Awak media ketika berhasil mewawancarai, mengatakan bahwa, Penerapan KUHP dan KUHAP yang asli buatan Indonesia, tentu sangat membanggakan kita semua. Selama ini kita menggunakan produk kolonial setidaknya sudah beratus tahun, dari mulai kita dijajah sampai kita merdeka, revolusi, orde Baru hingga pasca Reformasi.jelasnya kepada. Media CEO GROUP, di Jakarta, Selasa 20/1/20...

HAPI Siap Tempuh Perlindungan Hukum, Kasus Advokat Hafidz Halim Jadi Perhatian Nasional

Gambar
   Kotabaru — Penanganan laporan yang menyeret nama advokat M. Hafidz Halim, S.H.,  oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kotabaru, AKP Shoqif Fabrian Y., S.T.K., S.I.K., M.H., menuai sorotan tajam dari kalangan advokat dan pemerhati hukum. Proses penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan dinilai sarat kejanggalan dan berpotensi mengarah pada dugaan kriminalisasi profesi advokat. Jumat (16/1/2026). Sorotan ini mencuat lantaran laporan polisi tertanggal 4 Desember 2025 yang menjadi dasar penanganan perkara diduga keliru sejak awal, baik dalam penentuan organisasi advokat, alamat korespondensi, hingga langkah-langkah penyidikan yang dinilai melampaui kewenangan hukum. Laporan tersebut berangkat dari dugaan penggunaan kewenangan sebagai advokat melalui organisasi Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (P3HI) oleh Wijiono, S.H., selaku Sekretaris Jenderal P3HI, terkait aktivitas hukum Hafidz Halim di Pengadilan Negeri Kotabaru pada period...

PT. Bina Indocipta Andalan Menyelenggarakan Webinar dengan Tema, Pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan Sehubungan Berlakunya KUHAP Baru

Gambar
  Jakarta, Pada hari Kamis, 15 Januari 2026 – PT. Bina Indocipta Andalan bekerja sama dengan Kanwil DJP Jawa Barat I dan didukung oleh Konsorsium Pendidikan Tinggi dan Cendekiawan Nusantara serta Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Mahardika Surabaya dan Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia menyelenggarakan webinar dengan topik "Pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan Sehubungan Berlakunya KUHAP Baru”. Kegiatan webinar ini membahas secara mendalam tentang implikasi berlakunya KUHAP Baru terhadap pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan, baik dari aspek konseptual, yuridis, maupun praktis. Webinar dipandu langsung oleh MC yaitu Ibu Margareth dan Ibu Fany selaku Moderator dari PT. Bina Indocipta Andalan. Acara webinar dibuka dengan Opening Speech yang disampaikan oleh Bapak Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA., selaku Praktisi Hukum & Pajak, dalam penyampaian opening speechnya beliau menyampaikan bahwa KUHAP Baru disusun untuk menjamin supremasi hukum, melindungi hak seluruh...