Postingan

Prof.Dr.Paiman Raharjo Menyebut Tuduhan yang Dialamatkan Dirinya Salah Alamat

Gambar
      Jakarta, 24 Juni 2025 - Menanggapi beredarnya polemik issue Ijasah Palsu Jokowi yang kini menyeret nama Tokoh Pendidikan Nasional yaitu Prof.Dr.Paiman Raharjo, M.Si, Redaksi Media CEO menghubungi Prof Paiman Raharjo melalui sambungan telpon. Dalam keterangannya Paiman Raharjo mengatakan bahwa tuduhan tersebut salah alamat, karena dirinya tidak tahu menahu tentang tuduhan tersebut. Paiman Raharjo menuturkan bahwa, dulu dalam perjuangan hidupnya selain beliau menjadi tukang sapu beliau juga pernah membuka usaha foto copy dan jasa pengetikan pada tahun 1997 s/d 2002  di pasar pramuka pojok Matraman agar bisa meneruskan kuliah. Kemudian akhir tahun 2002 kios  usaha foto copy dan pengetikan dijual semua untuk memulai usaha Tour and Travel serta restoran padang. Setelah tahun 2002 saya tidak tahu lagi perkembangan pasar pramuka pojok, karena sejak tahun 2002 fokus menjadi Dosen di FISIP Moestopo, ujar Paiman  Raharjo. Paiman menambahkan bahwa dirinya tidak ...

Advokat Andi Syarifuddin,SH, Kuasa Hukum Lisa Rahmat,SH : Lisa Rahmat,SH Harus Dibebaskan dari Segala Tuntutan Jaksa

Gambar
Keterangan Foto : Kuasa Hukum terdakwa pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat,SH, Andi Syarifudin,SH . Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Replik (Jawaban) atas pembacaan Nota Pledoi (Pembelaan) tim Kuasa Hukum terdakwa pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat SH secara tertulis di hadapan majelis hakim dan tim Kuasa Hukum terdakwa, pada  sidang lanjutan terkait perkara kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, dengan terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia (Ses MA RI) Zarof Ricar, ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Wijaya, dan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat SH, di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu,11 Juni 2025. Kuasa Hukum terdakwa pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat,SH, Andi Syarifudin,SH mengatakan, Kamis (12/06/2025), tim Kuasa Hukum terdakwa Lisa Rahmat SH akan membaca...

Kuasa Hukum Terdakwa Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat,SH, Andi Syarifudin,SH Membacakan Nota Pembelaan (Pledoi)

Gambar
   Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar Sidang Pembacaan Nota Pembelaan terkait perkara dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, dengan terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia (Ses MA RI) Zarof Ricar, ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Wijaya, dan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat SH, di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa,10 Juni 2025. Keterangan Foto: Kuasa Hukum Terdakwa Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat,SH, Andi Syarifudin,SH. Kuasa Hukum Terdakwa Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat,SH, Andi Syarifudin,SH Membacakan Nota Pembelaan (Pledoi) di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim Kuasa Hukum. Kuasa Hukum terdakwa pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat,SH, Andi Syarifudin,SH mengatakan, isi Pledoinya krusial sekali yakni kliennya (terdakwa Li...

Advokat David Pella,SH,MH, Kuasa Hukum Alexander Victor Worotikan dan Punov Apituley, Akan Melaporkan Jalannya Persidangan ke Komisi Yudisial

Gambar
   Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  menjatuhi hukuman kepada terdakwa Alexander Victor Worotikan, korporasi agar mengembalikan uang sebesar Rp66 miliar kepada negara dan terdakwa Punov Apituley dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 5 tahun dalam kasus perkara dugaan Tipikor di PT Sucofindo Indonesia yang digelar di ruang Kusuma Atmaja 4, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus,Jumat 13 Juni 2025. Kuasa Hukum terdakwa Alexander Victor Worotikan dan Punov Apituley, David Pella SH,MH mengatakan, tanggapannya atas putusan hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus kepada terdakwa Punov Apituley dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 5 tahun,,Hakim tidak menggunakan nuraninya di dalam melihat fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi. "bahwa PT Arara Abadi memang memiliki pekerjaan dengan PT Lintang. Oleh sebab itu, dalam kesaksian PT Arara Abadi mengatakan, bahwa mereka berhutang Rp1,2 miliar sebagai jasa angkut kayu Akasia kepada PT Lintang dan uang it...

Machril, S.E.: Masalah Pengembalian Uang Nasabah Jiwasraya Karena OJK Tidak Tegas”.

Gambar
   Keterangan Foto :  Machril, S.E Berikut Beberapa saran untuk membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lebih Tegas Dalam Menangani Kasus Jiwasraya dan Jangan Abai UU Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian, UU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan Serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2015 dan Nomor 22 Tahun 2023 : - Meningkatkan Transparansi :  OJK dapat meningkatkan transparansi dalam proses pengawasan dan penyelesaian pengembalian uang nasabah Jiwasraya, sehingga nasabah dapat memantau perkembangan dan memahami langkah-langkah yang diambil. - Mengoptimalkan Fungsi Pengawasan : OJK dapat meningkatkan fungsi pengawasan terhadap Jiwasraya dengan melakukan pemeriksaan dan pengawasan yang lebih intensif, serta memantau kepatuhan Jiwasraya terhadap peraturan yang berlaku. - Mengedepankan Kepentingan Nasabah : OJK dapat mengedepankan kepentingan nasabah Jiwasraya dengan memprioritaskan penyelesaian kewajiban Jiwasraya terha...

Ketum ASPRUMNAS , M SYAWALI : Kebijakan Fiskal dari Menteri Keuangan Sangat Progresif.

Gambar
   Keterangan Foto: Acara diskusi dengan Ketua DPW Asprumnas Jabar terkait kuota dan Kebijakan Pemerintah pusat program 3 juta rumah di Hotel horison Bekasi barat pulang dari Bogor.    Keterangan Foto : Syawali,Ketua Umum DPP ASPRUMNAS. Jakarta -  Dibawah koordinasi Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri, pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan fiskal yang terukur dan solutif. Langkah ini bertujuan memperkuat daya beli masyarakat, menjaga laju pertumbuhan ekonomi, serta memperluas inklusi sosial. “Contohnya, dalam enam bulan terakhir, kebijakan fiskal dari Menteri Keuangan sangat progresif. Keputusan menambah kuota KPR FLPP serta memperpanjang insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sangat membantu pelaksanaan Program Asta Cita, khususnya pembangunan tiga juta rumah untuk MBR,” ungkap Ketua Umum Asosiasi Pengembang dan Pemasar Rumah Nasional (Asprumnas), Muhamad Syawali Pratna, dalam sebuah acara di  B...

Machril, S.E.: Masalah Pengembalian Uang Nasabah Jiwasraya Karena OJK Tidak Tegas”.

Gambar
   Keterangan Foto :  Machril, S.E Berikut Beberapa saran untuk membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lebih tegas dalam Menangani Kasus Jiwasraya: -  Meningkatkan Transparansi :   OJK dapat meningkatkan transparansi dalam proses pengawasan dan penyelesaian pengembalian uang nasabah Jiwasraya, sehingga nasabah dapat memantau perkembangan dan memahami langkah-langkah yang diambil. -  Mengoptimalkan Fungsi Pengawasan :  OJK dapat meningkatkan fungsi pengawasan terhadap Jiwasraya dengan melakukan pemeriksaan dan pengawasan yang lebih intensif, serta memantau kepatuhan Jiwasraya terhadap peraturan yang berlaku. -  Mengedepankan Kepentingan Nasabah  : OJK dapat mengedepankan kepentingan nasabah Jiwasraya dengan memprioritaskan penyelesaian kewajiban Jiwasraya terhadap nasabah, serta memastikan bahwa nasabah mendapatkan hak-haknya secara adil dan transparan. -  Kerja Sama dengan Lembaga Lain  : OJK dapat bekerja sama dengan lembaga lai...