Postingan

Komitmen Penuh Penggugat, Mediasi Kedua Jadi Momentum Penentuan

Gambar
         Tigaraksa -Perkara di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa 11 Februari 2026. Pada persidangan hari ini di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Majelis Hakim memerintahkan agar perkara dilanjutkan ke tahap mediasi kedua yang akan dilaksanakan pada: Hari/Tanggal : Rabu, 18 Februari 2026. Dalam persidangan tersebut, tercatat fakta sebagai berikut: Pihak Penggugat hadir lengkap, baik prinsipal (pihak langsung yang berperkara) maupun kuasa hukumnya. Pihak Tergugat tidak hadir secara prinsipal, dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya. Kehadiran prinsipal Penggugat menunjukkan komitmen, keseriusan, dan itikad baik dalam mencari penyelesaian yang adil dan bermartabat. Sebaliknya, ketidakhadiran prinsipal dari pihak Tergugat menjadi catatan penting dalam proses mediasi, mengingat mediasi pada hakikatnya menuntut keterlibatan langsung para pihak untuk membuka ruang dialog yang substantif. Tim Hukum PASTI menyatakan: Menghormati sepenuhnya perintah Majelis Hakim. Siap menja...

Hafidz Halim, SH dari Tim Hukum BASA (Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. & Rekan), Menyebut Keputusan pemerintah sebagai titik terang

Gambar
     Kotabaru, Kalimantan Selatan — Kamis, (11/02/2026), Langkah pemerintah pusat untuk memulihkan sertifikat hak milik (SHM) warga transmigrasi Desa Bekambit, Kecamatan Pulau Laut Timur, mendapat respons positif dari tim hukum yang selama ini mendampingi masyarakat. M. Hafidz Halim, SH dari Tim Hukum BASA (Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. & Rekan), Menyebut Keputusan pemerintah sebagai titik terang setelah perjuangan panjang yang dimulai sejak beberapa tahun lalu. “Alhamdulillah perjuangan ini tidak sia-sia. Terima kasih kepada Presiden dan para menteri terkait karena keluhan masyarakat akhirnya didengar,” ujar Hafidz Halim. Menurutnya, sejak awal tahun 2022 pihaknya konsisten memperjuangkan agar Surat Keputusan (SK) pembatalan sertifikat yang sebelumnya diterbitkan dapat ditinjau ulang karena dinilai bertentangan dengan aturan yang berlaku. “Sejak awal hingga proses mediasi di BPN Provinsi, keinginan kami jelas, yaitu meminta SK pembatalan tersebut dicabut kemb...

Etika Dipertanyakan, Mediasi Perkara 71/Pdt.G/2026/PA.Tgrs Ditunda.

Gambar
   Tigaraksa - DPP PASTI menyatakan sikap resmi organisasi atas pelaksanaan Sidang ke-3 hari ini agenda mediasi dalam perkara Nomor 71/Pdt.G/2026/PA.Tgrs di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, yang berlangsung tidak kondusif akibat protes terbuka kuasa hukum tergugat terhadap Hakim Mediator di dalam ruang mediasi. Organisasi menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan itikad baik, bertentangan dengan tujuan mediasi, serta mencederai etika profesi advokat dan kewibawaan lembaga peradilan. Mediasi adalah ruang terhormat yang wajib dijaga martabatnya, bukan karena tekanan, provokasi, atau manuver yang menyimpang dari asas keadilan. PENEGASAN SIKAP ORGANISASI DPP PASTI menjunjung tinggi sumpah advokat, yang mewajibkan setiap advokat untuk setia pada hukum, keadilan, dan kebenaran, serta menghormati hakim dan proses peradilan. Kode Etik Advokat Indonesia wajib ditegakkan, termasuk kewajiban bersikap sopan, beretika, dan tidak melakukan perbuatan atau ucapan yang merendahkan martabat ...

Ketua Umum Asprumnas M.Syawali SE.MM. Angkat. Bicara. Terkait Program Gentengisasi

Gambar
   Keterangan Foto : Ketua Umum Asprumnas M.Syawali SE.MM. Jakarta -  Presiden Prabowo Subianto menyampaikan gagasan program baru bertajuk gentengisasi dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah yang digelar di Sentul pada Senin (2/2/2026). Program gentengisasi ini menjadi bagian dari Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) yang turut diluncurkan Prabowo pada kesempatan tersebut. Melalui program gentengisasi, pemerintah berupaya meningkatkan kualitas dan kelayakan rumah masyarakat, sekaligus menanggulangi persoalan kekurangan hunian. Mengingat hingga kini masih terdapat sekitar 9,9 juta kepala keluarga yang belum memiliki rumah sendiri. Program gentengisasi dirancang sebagai gerakan nasional untuk menggantikan atap rumah berbahan seng dengan genteng, khususnya genteng tanah liat. Menurut Prabowo, sasaran utamanya tidak semata-mata mengganti material atap, tetapi juga mempercantik tampilan Indonesia, meningkatkan kenyamanan tempat tinggal, mempe...

Meski Dimediasi, Kasus Anak Wasekjen Tetap Jalan di Jalur Pidana

Gambar
        Jakarta Utara —Hari ini, bertempat di Kantor Kelurahan Kapuk Muara, telah dilaksanakan upaya mediasi antara pihak korban anak dari Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PASTI dengan pihak terduga pelaku. Mediasi tersebut difasilitasi oleh aparatur kelurahan sebagai bagian dari proses penyelesaian awal atas peristiwa yang terjadi. Namun demikian, Tim Hukum Pengacara dan Aktivis Sejati (PASTI) menegaskan bahwa proses mediasi tidak menghapus unsur pidana dalam perkara ini. Oleh karena itu, Tim PASTI akan tetap dan terus mengawal kasus ini secara serius, mengingat Laporan Polisi (LP) telah resmi dibuat di Polres Metro Jakarta Utara. PASTI menegaskan komitmennya untuk melindungi hak-hak korban, khususnya anak, serta memastikan proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan tanpa intervensi. Tidak ada ruang kompromi terhadap kekerasan dan pelanggaran hukum, terlebih yang menyasar anak sebagai korban.(RED)

Sidang Kedua Gugatan Waris: Penggugat & Tim Hukum Lengkap, Tergugat Diwakili Kuasa.

Gambar
     Tigaraksa - Sidang gugatan waris ke-2 di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Selasa 3 Februari 2026, kembali menegaskan keseriusan pihak Penggugat, Saudara Nana Sutrisna Sulaeman, yang hadir lengkap bersama tim kuasa hukum PASTI. Pihak Penggugat secara konsisten menghormati proses hukum dan hadir penuh dalam setiap agenda persidangan. Sebaliknya, para Tergugat kembali mangkir dari persidangan dan hanya diwakili kuasa hukum. Sikap ini mencerminkan ketidakkooperatifan dan ketidakpatuhan terhadap proses peradilan, yang berpotensi menghambat jalannya persidangan serta mencederai asas keadilan. Atas hal tersebut, Majelis Hakim memerintahkan secara tegas agar dua orang Tergugat wajib dihadirkan pada sidang ke-3 tanggal 10 Februari 2026. Pihak Penggugat bersama PASTI menegaskan, ketidakhadiran kembali para Tergugat akan dinilai sebagai bentuk tidak menghormati pengadilan, dan seluruh konsekuensi hukum sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak Tergugat. [3/2 16.35] 

Nasabah Jiwasraya Kembali Melayangkan Surat Kepada Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.

Gambar
   Keterangan Foto : Machril,S..E selaku nasabah korban rekayasa restrukturisasi Jiwasraya. Jakarta - Hari Jumat 29 Januari 2026, Machril,S..E selaku nasabah korban rekayasa restrukturisasi Jiwasraya  kembali mendatangi Kementerian Keuangan RI di Jalan Wahidin Lapangan Banteng Jakarta Pusat, ini untuk yang ketiga kalinya demi menemui Bendahara Negara sebagai Ultimate Shareholders PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), karena sejak bulan September dan Oktober 2025 bersurat belum mendapat respons, berdasar penelusuran surat surat-surat yang kami antarkan semua disposisi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara alasannya karena surat bersifat teknis, namun hasil penelusuran surat bahwa sampai saat ini masih sangkut di Staf Direktur Jenderal. Kepada. Awak media, Machril, S.E mengatakan bahwa, Materi surat kami adalah melaporkan kepada Bapak Menteri Purbaya Yudhi Sadewa Bahwa semua Nasabah Jiwasraya pada 9 Desember 2025 telah menerima pengembalian uang sebesar 74,5% dari Tim Likuidas...