Keterangan Palsu Dibawah Sumpah Pengadilan Negeri Kotabaru Terungkap, Ketua Umum Advokat P3HI Ngaku Salah Dan Minta Maaf Kepada Bang Naga
Saksi Palsu Jerat Orang ke Penjara? M.Hafidz Halim, S.H Gugat Rp 2.000.000.000, Aset Saksi Minta Disita! Banjarbaru, 30 Oktober 2025 – Sebuah langkah hukum perdata yang jarang terjadi diajukan di Pengadilan Negeri Banjarbaru. Seorang Advokat, M. Hafidz Halim, S.H. (selanjutnya disebut Penggugat), telah resmi mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) melalui tim kuasa hukumnya dari Trusted and Reassure Law Office. Adapun gugatan ini ditujukan kepada tiga pihak, yaitu; 1. Wijiono (selanjutnya disebut Tergugat I). 2. Aspihani Ideris (selanjutnya disebut Tergugat II), seorang Dosen. 3. Lembaga Bantuan Hukum Lekem Kalimantan (selanjutnya disebut Turut Tergugat). Latar Belakang Kasus: Kerugian Akibat Vonis Pidana Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini diajukan sebagai konsekuensi dari kerugian yang diderita Penggugat setelah sebelumnya menjadi Terdakwa dan divonis 10 (sepuluh) bulan penjara dalam perk...