Kembali Dilibatkan dalam Persidangan Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, WNA AS Mr Thomas Van Der Hayden MEMOHON BANTUAN PRESIDEN AS DONALD TRUMP

   

  

FORUM ADVOKAT SPESIALIST TIPIKOR (FAST)  MEMBELA WNA AMERIKA DALAM PERKARA KORUPSI YANG KOMPLEKS DAN MEMOHON BANTUAN PRESIDEN AS DONALD TRUMP.




 JAKARTA - Warga negara AS, Thomas Anthony Van Der Heyden Kembali Dilibatkan dalam Persidangan Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi dengan Perkara nomor 32/K-MT.2/AD/XII/2025 di Pengadilan Militer Jakarta Timur (31/3/2026) dinilai oleh Kuasa Hukum dari Forum Advokat Specialist Tipikor (FAST) Menilai  Peradilan ini yang Tidak Adil.


Thomas Anthony Van Der Heyden sebelumnya sudah divonis 12 tahun penjara dan denda Miliyaran sesuai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 17 Juli 2023 pada kasus sama tentang kasus korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2012-2021 sehingga pengadilan Militer ini merupakan _Ne Bis In Idem_ 

Yaitu hukum pidana Indonesia (KUHP/KUHAP) adalah asas yang melarang seseorang dituntut dua kali atas perbuatan yang sama, setelah Putusan Hakim berkekuatan hukum tetap (inkracht). 


Menurut Kuasa Hukum dari Forum Advokat Specialist Tipikor (FAST) antara lain Para Advokat Asgar Sjarfi, SH, Mila Ayu, SH, Wilman Gultom, SH, Roberto Sihotang, SH, Firdaus.SH, Andi Faisal SH, Wifra SH, Joshua Siahaan SH, Rocky SH dan kawan kawan bahwa Pengadilan Militer ini sudah Melanggar Hak Asasi manusia (HAM) bagi klien kami. 

"Hal ini jika diteruskan bisa menjadi mencoreng Indonesia dalam dunia Internasional"jelasnya kepada awak media di Jakarta, Sabtu (25/4/2026).


Sehingga Kuasa Hukum dan  Terdakwa berharap kepada Hakim Pengadilan Militer Jakarta Timur dapat mengabulkan sidang Eksepsi kami bahwa peradilan ini pengadilan tidak berwenang, terdakwa kabur dan kadaluarsa. 


Thomas sendiri Menyatakan Tanggapan bahwa Persidangan sebagai Tindakan Kekuasaan Pengadilan Zalim Kepadanya. " _Saya di Indonesia sudah 4 tahun dengan dirampas seluruh harta saya dan kebebasan dengan perbuatan saya selama ini tidak bisa dibuktikan oleh pengadilan dimana dokumen menyatakan telah merugikan negara Indonesia ?,"_ pernyataannya Merasakan dipermainkan oleh Keadilan di Indonesia.(Red).



FORUM ADVOKAT SPESIALIST TIPIKOR (FAST)

JL CIKINI RAYA NO.38, JAKARTA PUSAT 

WWW.FASTLAWYERS.ID

Forum Advokat Spesialist Tipikor (FAST)  Berpengalaman  Tangani Ratusan Kasus Korupsi di KPK,Kejaksaan, dan Kepolisian Didukung  Para Advokat dan Ahli Hukum Spesialist

PIC:

087782410567 (Feri)

085355362955 (Darul)





-  *

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT. Bina Indocipta Andalan Menyelenggarakan Webinar dengan Tema Strategi dan Teknik Menghadapi SP2DK

KOPHI: Penundaan Eksekusi Siplester Adalah Pembangkangan Hukum"

Difitnah, Derajat Prof Paiman Raharjo Justru akan Diangkat Tinggi oleh Kebenaran