Jakarta - Pasca keputusan DKPP terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh ketua KPU dan komisioner lainnya dengan memberikan sanksi Peringatan Keras Terakhir, kini giliran Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendapat tantangan untuk berani memutuskan perkara yang sama dengan seadil-adilnya.


Sebagaimana diketahui, hari ini Selasa (6/2/2024), kembali digelar Sidang gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum yang tergabung dalam Front Pengacara Pejuang Demokrasi, HAM, dan Anti KKN. 


KPU digugat Pelapor bernama Dr. Demas Brian Wicaksono, S.H.,M.H. karena dinilai telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yaitu menerima berkas pendaftaran bakal Pasangan Bakal Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada hari Rabu, 25 Oktober 2023.


"Kami sudah mengingatkan KPU agar mengakui, dan kami siap mundur. Tetapi KPU saat itu tidak mau mengakui, dan ternyata di DKPP terbukti bahwa mereka melanggar," ujar Edesman Andreti Siregar, salah satu kuasa hukum kepada awak media usai menghadiri sidang lanjutan dengan agenda Pembacaan Gugatan perkara nomor Perkara No 717/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.


Dengan adanya kasus ini, lanjut Edesman, ia mengajak masyarakat untuk pintar membaca situasi ini. "Ajakan ini bukan terkait permasalahan tentang kami, tetapi ini permasalahan negara yang beretika dan beradab," tambah Edesman.


Disaat yang sama, kuasa hukum pelapor lainnya, Anang Suindro SH MH mengatakan, oleh karena keberanian sudah ditunjukkan oleh DKPP, maka ia berharap terutama kepada PN Jakarta Pusat untuk berani mengatakan bahwa perbuatan KPU yang menerima pendaftaran Gibran merupakan perbuatan melawan hukum karena sudah jelas ketika Etik sudah diputuskan, maka sudah pasti ada pelanggaran disana.


"Persoalannya apakah PN Jakarta Pusat mau atau tidak untuk memutuskan KPU melakukan perbuatan melawan hukum. Kami berharap kepada seluruh warga masyarakat untuk bersama-sama mengawal sidang ini dan mendorong PN Jakarta Pusat agar berani menegakkan hukum yang seadil-adilnya," pungkasnya. (***)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

FAST AWARD diberikan kepada DR Soesilo Aribowo,SH.MH Pengacara Tipikor Nomor Satu di Indonesia

Mayjen TNI (purn) H. Syamsul Djalal,SH,MH dan KETUA UMUM Pengurus Besar Santri dan Ulama Indonesia DR.H. Tubagus Bahrudin,SE,MM, Dua Tokoh Besar Mendukung Sultan Sayid Fuad Untuk JAMBI SATU

Matinya Demokrasi Kampus Universitas Prof.Dr.Moestopo (Beragama)